Pemprov Sulut

Penerimaan Pembiayaan Sulut Naik Rp127 Miliar, Ini Posisi Angkanya

Gubernur Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay dalam Rapat Paripurna Perubahan APBD Sulut 2026
Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus bersama Wakil Gubernur Victor Mailangkay dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut terkait penyampaian Ranperda Perubahan APBD 2026, Senin (14/9/2026).

Penulis:Tim Redaksi

Ada satu angka besar dalam Rancangan Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026 yang layak mendapat perhatian: penerimaan pembiayaan daerah bertambah Rp127,13 miliar.

Angka tersebut membuat penerimaan pembiayaan Sulut yang sebelumnya dianggarkan Rp50 miliar berubah menjadi Rp177,13 miliar.

ADVERTISEMENT

Perubahan itu disampaikan Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut, Senin (14/9/2026).

Dalam dokumen yang disampaikan Gubernur, penerimaan pembiayaan bertambah tepat Rp127.127.381.863,52.

Setelah perubahan, pos tersebut menjadi Rp177.127.381.863,52.

Sementara itu, pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan.

Nilainya tetap Rp210.623.331.432.

Artinya, perubahan terbesar pada sisi pembiayaan terjadi pada penerimaan.

Kenapa Penerimaan Pembiayaan Berubah?

Gubernur menjelaskan bahwa Perubahan APBD 2026 disusun setelah terjadi penyesuaian ruang fiskal daerah.

Beberapa faktor yang disebut antara lain finalisasi SiLPA Tahun 2025 oleh BPK RI serta penyesuaian Dana Bagi Hasil dan Transfer ke Daerah.

Pemerintah Provinsi Sulut juga melakukan penyesuaian terhadap target SiLPA dan pendapatan transfer dalam rancangan perubahan APBD.

Dalam sambutannya, Gubernur menyebut penyesuaian tersebut termasuk yang berkaitan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 mengenai penyesuaian rincian alokasi dan penyaluran DAU, penyaluran kurang bayar DBH hingga Tahun Anggaran 2024 serta penyaluran Dana Treasury Deposit Facility Tahun Anggaran 2026.

Selain itu, Pemprov Sulut memperhitungkan penerimaan Hibah Apresiasi dari Kementerian Dalam Negeri.

Bukan Sekadar Menambah Angka

Perubahan pada sisi pembiayaan tersebut menjadi bagian dari langkah penataan fiskal yang dilakukan pemerintah daerah.

Gubernur menyatakan perubahan APBD diperlukan untuk merespons dinamika teknis, menata pergeseran alokasi, mengoptimalkan SiLPA tahun sebelumnya serta menjawab kebutuhan mendesak di lapangan.

Karena itu, perubahan APBD 2026 tidak hanya berkaitan dengan kenaikan atau penurunan angka.

Pemerintah Provinsi Sulut ingin memastikan ruang fiskal yang tersedia dapat diarahkan kepada program yang memiliki dampak lebih besar bagi masyarakat.

Di sisi lain, pemerintah daerah tetap mempertahankan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp210,62 miliar.

Struktur tersebut menjadi bagian dari rancangan perubahan APBD yang selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Sulut.

Angka yang Perlu Dikawal

Dengan perubahan penerimaan pembiayaan menjadi Rp177,13 miliar, perhatian berikutnya berada pada bagaimana seluruh komponen APBD tersebut diterjemahkan menjadi program yang benar-benar terlaksana.

Gubernur menegaskan pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, efektif, efisien, transparan dan bertanggung jawab.

Seluruh proses penyusunan Perubahan APBD juga dikawal melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) berbasis digital.

Langkah tersebut, menurut pemerintah daerah, dimaksudkan untuk memastikan penggunaan sumber daya daerah dapat dipantau dan dilaksanakan secara tepat sasaran.