Ratahan – Terkait Kartu Pra Kerja, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Minahasa Tenggara (Mitra) Jan Wawointana mengatakan bahwa untuk pendaftaran gelombang empat secara online masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat.
Menurutnya, hingga saat ini pendaftaran gelombang empat untuk Kartu Pra Kerja belum di buka dan mengalami penundaan.
“Rencananya kita akan cek lagi terkait waktu pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 4. Nantinya jika sudah pasti waktunya akan ditindaklanjuti dengan surat pemberitahuan kepada masyarakat,” ungkap Jan Wawointana, Senin (1/6/2020).
Menurutnya, pengurusan Kartu Pra Kerja ini merupakan program pemerintah pusat dan sebagian besar tahapan dilakukan secara online sehingga agak menyulitkan pihaknya untuk mengetahui berapa jumlah pelamar yang lolos.
“Makanya kami berencana jika akan mengeluarkan surat, nanti akan mencantumkan agar masyarakat yang melamar secara online dapat menginformasikan kepada kami sehingga bisa dikoordinasikan,” pungkas Jan Wawointana.
Lanjut dijelaskannya, satu-satunya data yang ada di pihaknya adalah pada saat tahap pertama pendaftaran secara langsung, yakni sekira 240 pendaftar dan itu pun belum diketahui berapa yang lolos.
“Jumlah pendaftar ini pun saat belum Pandemik COVID-19. Setelahnya ketika ada penambahan anggaran sekira 10 Triliun Rupiah dari pusat, kemudian diperpanjang secara online,” tandasnya.
Bahkan menurutnya, pihak Polres Mitra juga sudah sempat meminta data tersebut, namun tidak bisa memberikan data pasti karena pendaftaran tahap kedua dan ketiga, serta keempat yang baru akan dibuka langsung ke pusat.
“Jadi saat ini kita hanya menunggu karena ini wewenang pemerintah pusat. Kami hanya merekrut dan melakukan pendaftaran tahap pertama, selebihnya para pelamar ini langsung berhubungan dengan lewat online,” tutupnya.
Diketahui, Komite Cipta Kerja masih melakukan proses evaluasi pelaksanaan gelombang 1-3, juga mempertimbangkan masukan-masukan dari lembaga pengawas pemerintah sehingga pendaftaran gelombang 4 yang sebelumnya dijadwalkan 26 Mei 2020 mengalami penundaan.
(***/Jenly Wenur)