Hukum dan Kriminalitas

Pencuri Kelapa Divonis Bebas

Manado – Enam terdakwa kasus pen-curian kelapa di Tateli, masing-masing Joppi Lukas (63), Konstansi Lukas (61), Ester Lukas (58), Selvi Lukas (57), Helena Lukas (54), dan Noni Lukas (52), akhirnya bisa bernapas lega. Bagaimana tidak, para terdakwa yang diketahui merupakan kakak beradik ini divonis ontslaag van alle vervolging atau dibebaskan dari segala tuntutan jaksa oleh Majelis Hakim Verralynda Lihawa SH cs di Pengadilan Negeri Manado.

Menurut Majelis Hakim, kasus para terdakwa ini merupakan perkara perdata dan dari fakta persidangan menyebutkan kelapa yang dipetik para terdakwa diambil dengan alasan untuk melindungi tanah warisan keluarga, lantaran antara korban Harley Weku belum ada pertemuan membicarakan persoalan jual beli tanah yang menjadi objek dalam AJB (Akta Jual Beli).

“Para terdakwa mengungkap hanya menerima Rp 500 ribu setiap orang dari saksi Hanny Lukas adik mereka sendiri yang telah menjual tanah warisan tanpa sepengetahuan para terdakwa selaku ahli waris. Bahkan mereka tidak tahu, jika uang itu merupakan hasil penjualan tanah warisan yang ditumbuhi pohon kelapa,” urai Hakim Verralynda Lihawa saat membaca pertimbangan putusan hukumnya. (lo)

ADVERTISEMENT