Airmadidi – Kasus dugaan pemalsuan tanah di wilayah Kecamatan Kema, Minahasa Utara (Minut) yang berujung penahanan Hukum Tua (Kumtua) Desa Tontalete AP alias Adrian, dinilai improsedural.
Ketua Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LI-Tipikor) DPK Minut, Semmy Tuegeh SE mengatakan, tidak mungkin dua kasus dengan seorang tersangka harus berjalan seiring.
“Kasus perdata, soal sengketa lahan ini masih dalam proses sidang di PN Airmadidi. Lelaki Aldrian juga disebut-sebut sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” ujar Tuegeh, Rabu (27/4/2016).
Dikatakannya, kasus perdata masih bergulir, artinya belum ada penetapan dari pihak pengadilan.
Anehnya, pelaku malah dijerat dengan kasus pidana perihal dugaan pemalsuan surat tanah yang disengketakan.
“Kami mempertanyakan status tersangka yang dialamatkan pihak kepolisian kepada Aldrian. Apa dasarnya, atau data apa yang dipakai pihak kepolisian, sementara tersangka sudah di BAP dan keterangannya berpatokan pada register desa. Jika Kumtua Desa disalahkan, berarti register desa yang belum direvisi selama yang bersangkutan jabat Kumtua,” sindir Tuegeh.
Dirinya juga menyesalkan pihak penyidik Polres Minut yang terkesan membabi-buta terhadap penanganan kasus itu sehingga tidak menghargai teguran dari Irwasda Polda Sulut.
“Penyidik Polres Minut tidak menghargai imbauan dari Irwasda Polda Sulut. Jangan-jangan sudah ada yang mendanai penyidik hingga berani melawan pimpinannya,” tandas Tuegeh.
Terpisah, Aldrian menepis tudingan pembuatan surat palsu.
“Saya sejak menjabat Kumtua tidak pernah mengutak atik registrasi desa. Lahan dimaksud tidak pernah dipalsukan, apalagi ada tanda tangan saya,” tepis Aldrian.
Diketahui, Kajari Airmadidi, Agus Sirait SH mengaku, AP diduga telah menerbitkan surat palsu terkait kepemilikan tanah.
Terungkap bahwa sebelumnya tanah milik PT Aman Liman Jaya, seluas 63 ha sudah dibeli saat lelang negara tahun 2004 silam namun pada akhir tahun 2014 muncul pelaku Elsje yang disebutkan sebagai ahli waris.
Tersangka Elsje dan AP kemudian menerbitkan surat palsu yang menyatakan tanah tersebut milik Elsje yang berbuntut digugat PT Aman Liman Jaya selaku pemilik.
Tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP dan pasal 385 KUHP jo pasal 55 ayat 1,” ungkap Sirait.(findamuhtar)
Airmadidi – Kasus dugaan pemalsuan tanah di wilayah Kecamatan Kema, Minahasa Utara (Minut) yang berujung penahanan Hukum Tua (Kumtua) Desa Tontalete AP alias Adrian, dinilai improsedural.
Ketua Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LI-Tipikor) DPK Minut, Semmy Tuegeh SE mengatakan, tidak mungkin dua kasus dengan seorang tersangka harus berjalan seiring.
“Kasus perdata, soal sengketa lahan ini masih dalam proses sidang di PN Airmadidi. Lelaki Aldrian juga disebut-sebut sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” ujar Tuegeh, Rabu (27/4/2016).
Dikatakannya, kasus perdata masih bergulir, artinya belum ada penetapan dari pihak pengadilan.
Anehnya, pelaku malah dijerat dengan kasus pidana perihal dugaan pemalsuan surat tanah yang disengketakan.
“Kami mempertanyakan status tersangka yang dialamatkan pihak kepolisian kepada Aldrian. Apa dasarnya, atau data apa yang dipakai pihak kepolisian, sementara tersangka sudah di BAP dan keterangannya berpatokan pada register desa. Jika Kumtua Desa disalahkan, berarti register desa yang belum direvisi selama yang bersangkutan jabat Kumtua,” sindir Tuegeh.
Dirinya juga menyesalkan pihak penyidik Polres Minut yang terkesan membabi-buta terhadap penanganan kasus itu sehingga tidak menghargai teguran dari Irwasda Polda Sulut.
“Penyidik Polres Minut tidak menghargai imbauan dari Irwasda Polda Sulut. Jangan-jangan sudah ada yang mendanai penyidik hingga berani melawan pimpinannya,” tandas Tuegeh.
Terpisah, Aldrian menepis tudingan pembuatan surat palsu.
“Saya sejak menjabat Kumtua tidak pernah mengutak atik registrasi desa. Lahan dimaksud tidak pernah dipalsukan, apalagi ada tanda tangan saya,” tepis Aldrian.
Diketahui, Kajari Airmadidi, Agus Sirait SH mengaku, AP diduga telah menerbitkan surat palsu terkait kepemilikan tanah.
Terungkap bahwa sebelumnya tanah milik PT Aman Liman Jaya, seluas 63 ha sudah dibeli saat lelang negara tahun 2004 silam namun pada akhir tahun 2014 muncul pelaku Elsje yang disebutkan sebagai ahli waris.
Tersangka Elsje dan AP kemudian menerbitkan surat palsu yang menyatakan tanah tersebut milik Elsje yang berbuntut digugat PT Aman Liman Jaya selaku pemilik.
Tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP dan pasal 385 KUHP jo pasal 55 ayat 1,” ungkap Sirait.(findamuhtar)