Ratahan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), waktu dekat ini akan menertibakan objek pajak reklame yang keberadaannya tidak dilaporkan ke pihak pemerintah.
Kepada BeritaManado.com, Kepala Dinas PPKAD Mitra Mecky Tumimomor SE, MSi melalui Kepala Bidang (Kabid) Pajak Rommy Mewengkang menjelaskan, objek pajak yang dimaksud meliputi reklame papan, bilboard, video tron, reklame kain, stiker, selebaran, reklame udara dan sejenisnya.
“Ada begitu banyak objek pajak berupa reklame yang sudah terpampang namun tidak dilaporkan. Inilah yang nantinya akan kita (DPPKAD, red) tertibkan. Sebab, ketentuannya sudah jelas diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2011 tentang pajak daerah,” tegas Mewengkang, Minggu (3/8/2014).
Karena itu dikatakannya, menjadi kewajiban setiap wajib pajak di daerah ini untuk melaporkan setiap objek pajak yang dimiliki. “Itu jika mereka (pemilik reklame, red) sadar pajak. Dan jika tidak, tentu kita tertibkan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku,” tukas Mewengkang. (rulandsandag)