Tondano, BeritaManado.com — Pemerintah Kabupaten Minahasa, Senin (7/5/2018) kemarin menggelar Sosialisasi Pendidikan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Ruang Sidang Kantor Bupati.
Pada sambutannya, Penjabat Bupati Minahasa Drs Royke Mewoh DEA berharap agar kegiatan tersebut dapat membekali peserta untuk turut mencegah eksploitasi dan perdagangan orang dengan modus serta karakteristik yang berbeda-beda.
“Faktor pengawasan dan pemberian pemahaman dari keluarga serta masalah internal meliputi kebutuhan ekonomi, bisa menjadi salah satu pendorong terjadinya tindak pidana sebagaimana dimaksud,” tandas Mewoh.
Undang-Undang RI Nomor 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang menjelaskan bahwa peran pemerintah dan keluarga sebagai tembok terdepan untuk mencegah terjadinya hal tersebut.
“Pemkab Minahasa menyambut baik dan mendukung penuh upaya-upaya untuk menyikapi tindak pidana perdagangan orang, termasuk kegiatan ini. Terima kasih atas peran aktif’Terung Ne Lumimuut’ yang sudah mendampingi kaum perempuan dan anak di Sulut,” kata Mewoh.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Ketua TP PKK Kabupaten Minahasa Ibu Helly Mdewoh-Pongo, narasumber Redya Betty Doloksaribu, Ketua Panitia Pdt Susan Saerang, panitia kegiatan, peserta kegiatan subgugus tugas, Terung Ne Lumimuut (Telu), Lembaga Pendampingan Perempuan dan anak SULUT.
(***/Frangki Wullur)
Tondano, BeritaManado.com — Pemerintah Kabupaten Minahasa, Senin (7/5/2018) kemarin menggelar Sosialisasi Pendidikan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Ruang Sidang Kantor Bupati.
Pada sambutannya, Penjabat Bupati Minahasa Drs Royke Mewoh DEA berharap agar kegiatan tersebut dapat membekali peserta untuk turut mencegah eksploitasi dan perdagangan orang dengan modus serta karakteristik yang berbeda-beda.
“Faktor pengawasan dan pemberian pemahaman dari keluarga serta masalah internal meliputi kebutuhan ekonomi, bisa menjadi salah satu pendorong terjadinya tindak pidana sebagaimana dimaksud,” tandas Mewoh.
Undang-Undang RI Nomor 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang menjelaskan bahwa peran pemerintah dan keluarga sebagai tembok terdepan untuk mencegah terjadinya hal tersebut.
“Pemkab Minahasa menyambut baik dan mendukung penuh upaya-upaya untuk menyikapi tindak pidana perdagangan orang, termasuk kegiatan ini. Terima kasih atas peran aktif’Terung Ne Lumimuut’ yang sudah mendampingi kaum perempuan dan anak di Sulut,” kata Mewoh.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Ketua TP PKK Kabupaten Minahasa Ibu Helly Mdewoh-Pongo, narasumber Redya Betty Doloksaribu, Ketua Panitia Pdt Susan Saerang, panitia kegiatan, peserta kegiatan subgugus tugas, Terung Ne Lumimuut (Telu), Lembaga Pendampingan Perempuan dan anak SULUT.
(***/Frangki Wullur)