Politik dan Pemerintahan

Pemilukada Tidak Serentak, Masyarakat Dirugikan

MANADO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut menetapkan waktu pemungutan suara tanggal 3 Agustus 2010, sementara KPU Manado menetapkan waktu pemungutan suara pada 29 September 2010. Masyarakat menilai, waktu pemungutan suara yang tidak bersamaan sangat merugikan warga.

“Kami hanya disibukkan dengan agenda pemilukada, padahal masih banyak permasalahan masyarakat dengan pembangunan yang belum menyentuh,” ujar Wenny Tapa, warga Winangun.

Warga berharap pihak pemerintah dan KPU se-Sulut mengambil langkah-langkah bijaksana untuk menyelenggarakan pemilukada karena pada hakekatnya harus berorientasi pada kesejahtaraan rakyat. Anggaran pemilukada berbandrol ratusan miliar rupiah harus dipertanggungjawabkan penggunaannya.  (JRY)

ADVERTISEMENT