Jerry Massie
Jakarta – Proses pembangunan kantor baru Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara dinilai berlangsung tertutup. Kabar tersebut dilatarbelakangi tidak diperbolekannya sejumlah wartawan untuk mencari informasi tentang pembangunan kantor yang bernilai Rp 50 Milyar.
Hal itu itu diungkapkan Pengamat Politik dan Pemerintahan Dr Jerry Massie Sabtu (17/10/2015). Menurut Ketua DPD GIAK Sulut ini, hal itu tak seharusnya terjadi, karena anggaran yang digunakan untuk pembangunan adalah uang rakyat. Jadi sudah seharusnya rakyat mengetahuinya melalui pemberitaan dari para awak media.
Massie menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik diatur dalam UU No 14 Tahun 2008. Jadi harusnya setiap pembangunan yang dibiayai oleh uang rakyat dapat dibuka secara transparan lewat media tanpa harus meminta ijin kepada oknum-oknum tertentu. Jika ada pihak yang melarang wartawan mendapatkan informasi, itu berarti melanggar UU Pers No 40 tahun 1999 pasal 1 dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
“Kasus ini adalah pintu bagi BPK untuk melakukan audit secara mendalam dan juga tak menutup kemungkinan KPK turut melirik pembangunan tersebut. Bukan tidak mungkin terdapat hal-hal yang mengarah pada pelanggaran hukum seperti penyalahgunaan anggaran atau yang lazim disebut korupsi,” ungkap Massie. (frangkiwullur)
Jerry Massie
Jakarta – Proses pembangunan kantor baru Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara dinilai berlangsung tertutup. Kabar tersebut dilatarbelakangi tidak diperbolekannya sejumlah wartawan untuk mencari informasi tentang pembangunan kantor yang bernilai Rp 50 Milyar.
Hal itu itu diungkapkan Pengamat Politik dan Pemerintahan Dr Jerry Massie Sabtu (17/10/2015). Menurut Ketua DPD GIAK Sulut ini, hal itu tak seharusnya terjadi, karena anggaran yang digunakan untuk pembangunan adalah uang rakyat. Jadi sudah seharusnya rakyat mengetahuinya melalui pemberitaan dari para awak media.
Massie menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik diatur dalam UU No 14 Tahun 2008. Jadi harusnya setiap pembangunan yang dibiayai oleh uang rakyat dapat dibuka secara transparan lewat media tanpa harus meminta ijin kepada oknum-oknum tertentu. Jika ada pihak yang melarang wartawan mendapatkan informasi, itu berarti melanggar UU Pers No 40 tahun 1999 pasal 1 dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
“Kasus ini adalah pintu bagi BPK untuk melakukan audit secara mendalam dan juga tak menutup kemungkinan KPK turut melirik pembangunan tersebut. Bukan tidak mungkin terdapat hal-hal yang mengarah pada pelanggaran hukum seperti penyalahgunaan anggaran atau yang lazim disebut korupsi,” ungkap Massie. (frangkiwullur)