Manado – Pembahasan Tata-Tertib DPRD Sulut, Senin (29/9/2014) oleh Kelompok Kerja (Pokja) dipimpin Franky Wongkar berlangsung alot.
Termasuk pembahasan Pasal 40, Ayat 1 tertulis, Setiap fraksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dibantu oleh sekurang-kurangnya 1 (satu) tenaga ahli.
Soal tenaga ahli fraksi, ketua pokja Franky Wongkar melemparkan wacana sesuai nomenklatur setiap fraksi dibantu lebih dari satu tenaga ahli. Pendapat tersebut didukung legislator Golkar Inggrid Sondakh.
“Setiap fraksi memiliki lebih dari satu tenaga ahli dimungkinkan oleh aturan. Bahkan di Minut (DPRD Minut) misalnya, setiap pimpinan memiliki tenaga ahli,” ujar Inggrid Sondakh.
Namun rapat pokja memutuskan tetap menggunakan nomenklatur lama sambil menunggu konsultasi ke Kemendagri nanti. (jerrypalohoon)
Manado – Pembahasan Tata-Tertib DPRD Sulut, Senin (29/9/2014) oleh Kelompok Kerja (Pokja) dipimpin Franky Wongkar berlangsung alot.
Termasuk pembahasan Pasal 40, Ayat 1 tertulis, Setiap fraksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dibantu oleh sekurang-kurangnya 1 (satu) tenaga ahli.
Soal tenaga ahli fraksi, ketua pokja Franky Wongkar melemparkan wacana sesuai nomenklatur setiap fraksi dibantu lebih dari satu tenaga ahli. Pendapat tersebut didukung legislator Golkar Inggrid Sondakh.
“Setiap fraksi memiliki lebih dari satu tenaga ahli dimungkinkan oleh aturan. Bahkan di Minut (DPRD Minut) misalnya, setiap pimpinan memiliki tenaga ahli,” ujar Inggrid Sondakh.
Namun rapat pokja memutuskan tetap menggunakan nomenklatur lama sambil menunggu konsultasi ke Kemendagri nanti. (jerrypalohoon)