Manado – Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sepanjang jalan raya di kecamatan Mapanget, serta di taman bundaran Sario milik Partai Nasdem, mendapat sorotan publik. Sebab, pemasangan tersebut dinilai melanggar aturan.
Bawaslu Manado sendiri menilai itu tidak sesuai dengan titik pemasangan.
“Pemasangan APK itu tidak sesuai aturan. Kami pastikan untuk ditindak.” Ujar Taufik Bilfaqih, Anggota Bawaslu Manado.
Partai Nasdem diketahui sedang menggelar kampanye rapat umum, Rabu (27/03) dengan menghadirkan Ketua Umum, Surya Paloh di Manado.
Meski demikian, Bawaslu tidak membenarkan adanya pemasangan APK di sepanjang jalan raya.
“Kalau bendera partai, itu bisa ditolerir. Namun setelah kegiatan, harus segera di turunkan. Tetapi, APK tidak bisa dipasang di tempat publik, kecuali di lokasi kegiatan kampanye. Ini sudah diatur oleh UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU 23 tahun 2018 yang diubah ke PKPU 33 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu”, papar Bilfaqih.
Terkait pelanggaran tersebut, Bawaslu Manado melalui jajarannya, yakni pihak kecamatan yang terdapat APK tersebut, telah memberikan peringatan tertulis.
“Jika 1×24 jam tidak diturunkan, maka Bawaslu akan membersihkannya” Tutup Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga ini.
(***/PaulMoningka)