BITUNG — PT Pelindo tetap menolak membayar sisa retribusi IMB sebesar Rp473 juta lebih dari Rp973 juta lebih yang harus mereka setor ke Pemkot Bitung. Pasalnya menurut Asisten Manager Hukum, Humas dan Protokol PT Pelindo Bitung, Akhirman, Rp473 juta lebih tersebut merupakan pemotongan atau reduksi dari Pemkot Bitung atas pengurusan retribusi IMB pembangunan pelabuhan peti kemas.
“Memang PT Pelindo hanya membayar retribusi sebesar Rp500 juta kepada Dinas Tata Kota Bitung, karena dari total yang ditetapkan sebesar Rp973 juta, kami tidak menyanggupi pembayarannya,” kata Akhirman, tadi siang.
Menurut Akhirman, pihaknya telah mengikuti prosedur yang didasari dari peraturan daerah. Sehingga menurutnya tidak ada lagi pembayaran lanjutan yang diketahui lalu menyisakan Rp400 jutaan.
“Memang Dinas Tata Ruang Bitungmemberikan surat terkait pelunasan retribusi IMB tersebut, namun direksinya belum memberikan tanggapan,” jelas Akhirman.
Sementara Kadis Tata Kota Bitung, Hendry Soetanto beberapa bulan lalu mengatakan bahwa pihak Pelindo siap membayar kembali sisa uang negara tersebut dan menghapus reduksi yang dibuatnya. Tapi rupanya bertentangan dengan pernyataan pihak Pelindo yang tetap menolak untuk membayar sisa retribusi IMB tersebut.
Di sisi lain Ketua Bitung Coruption Watch(BCW), Jacky Ticoalu, berpendapat bahwa pernyataan Soetanto tersebut merupakan pembohongan publik.
“Saya meminta Soetanto harus mempertanggung jawabkan dan pihak Kejaksaan diminta jangan diamkan kasus IMB tersebut, tapi berikan kepastian proses hukumnya sudah sejauh apa,” tutur Ticoalu. (en)
BITUNG — PT Pelindo tetap menolak membayar sisa retribusi IMB sebesar Rp473 juta lebih dari Rp973 juta lebih yang harus mereka setor ke Pemkot Bitung. Pasalnya menurut Asisten Manager Hukum, Humas dan Protokol PT Pelindo Bitung, Akhirman, Rp473 juta lebih tersebut merupakan pemotongan atau reduksi dari Pemkot Bitung atas pengurusan retribusi IMB pembangunan pelabuhan peti kemas.
“Memang PT Pelindo hanya membayar retribusi sebesar Rp500 juta kepada Dinas Tata Kota Bitung, karena dari total yang ditetapkan sebesar Rp973 juta, kami tidak menyanggupi pembayarannya,” kata Akhirman, tadi siang.
Menurut Akhirman, pihaknya telah mengikuti prosedur yang didasari dari peraturan daerah. Sehingga menurutnya tidak ada lagi pembayaran lanjutan yang diketahui lalu menyisakan Rp400 jutaan.
“Memang Dinas Tata Ruang Bitungmemberikan surat terkait pelunasan retribusi IMB tersebut, namun direksinya belum memberikan tanggapan,” jelas Akhirman.
Sementara Kadis Tata Kota Bitung, Hendry Soetanto beberapa bulan lalu mengatakan bahwa pihak Pelindo siap membayar kembali sisa uang negara tersebut dan menghapus reduksi yang dibuatnya. Tapi rupanya bertentangan dengan pernyataan pihak Pelindo yang tetap menolak untuk membayar sisa retribusi IMB tersebut.
Di sisi lain Ketua Bitung Coruption Watch(BCW), Jacky Ticoalu, berpendapat bahwa pernyataan Soetanto tersebut merupakan pembohongan publik.
“Saya meminta Soetanto harus mempertanggung jawabkan dan pihak Kejaksaan diminta jangan diamkan kasus IMB tersebut, tapi berikan kepastian proses hukumnya sudah sejauh apa,” tutur Ticoalu. (en)