Manado, BeritaManado.com – FM alias Fickram (23) pelaku pembunuhan sadis ibu dan anak di Desa Tariang Baru, Kecamatan Tabukan Tengah, Kabupaten Kepulauan Sangihe pada 20 November 2024 ditangkap Polisi.
Penangkapan ini hasil kolaborasi Satreskrim Polres Sangihe dan Resmob Polda Sulut
Diungkapkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Tamsil dalam jumpa pers di Mapolda Sulut, Jumat (22/11/2024) siang, kronologis kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu 20 November 2024 sekira pukul 20.00 WITA.
“Saat itu pelaku mendatangi rumah korban di Kecamatan Tabukan Tengah dimana antara pelaku dan korban memiliki hubungan berpacaran,” sebut Kabid Humas.
Di dalam rumah korban, diketahui terjadi cekcok dan adu mulut diduga karena pelaku cemburu terhadap korban,
“Diduga karena kecemburuan, dimana pelaku meminta mengecek handphone korban tapi tidak diberikan,” lanjut Kabid Humas.
Kesal akibat handphone tidak diberikan korban, pelaku yang terbakar emosi langsung mengambil parang dan langsung mengarahkan ke begian kepala korban sebanyak dua kali.
“Korban sempat menangkis tebasan pelaku dengan tangan yang kemudian membuat tangannya putus. Saat itu anak korban yang sedang tidur terbangun dan kemudian ditebas juga oleh pelaku sebanyak dua kali di kepala bagian belakang yang mengakibatkan kedua korban bernama Sitty Sakamole (29) dan anaknya inisial A (4) langsung meninggal di tempat kejadian,” Ungkap Kabid Humas.
Terdapat beberapa luka potong akibat tebasan senjata tajam dibagian kepala, sementara tangan kanan korban Sitty putus.
Sementara, Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Amry Siahaan menambahkan, untuk pelaku dan korban ada hubungan pacaran selama dua tahun, korban sendiri diketahui telah berpisah dengan suaminya.
“Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dan Kamis kemarin dengan koordinasi Polda Sulut dan Polres Sangihe, pelaku berhasil ditangkap di pelabuhan Bitung. Kita perlu mengapresiasi karena pelaku ditangkap tidak lebih dari 1 kali 24 jam,” terang Kombes Pol Amry Siahaan.
Atas perbuatannya pelaku Fickram dikenakan pasal 340 subsider 338 dan pasal 80 tentang perlindungan anak.
“Ancamanya hukuman mati atau pidana penjara selama 20 tahun”, tandas Kombes Pol Amry Siahaan.
Deidy Wuisan