Boltim, BeritaManado.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dalam waktu dekat akan menertibkan pelaku usaha di Boltim.
Hal ini disampaikan langsung Kepala bidang Perizinan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Boltim, Denny Mamonto kepada wartawan beritamanado.com, Rabu (05/02/2020).
Kata dia, sesuai instruksi Bupati Boltim pada pertengahan bulan ini, dinas PM PTSP Boltim akan turun ke lapangan terkait penertiban pelaku usaha, baik pelaku yang baru mulai maupun sudah lama.
“Kami akan turun dan memeriksa izin pelaku usaha yang ada, karena banyak yang belum perpanjang izin usaha,” ujar Denny Mamonto.
Denny mengungkapkan ada 14 usaha sarang burung walet yang belum memiliki izin usaha maupun izin mendirikan bangunan (IMB).
“Baru 3 pelaku usaha sarang burung walet yang memiliki izin IMB, selebihnya belum ada,” ucap Denny.
Sementara pelaku usaha lainnya, Denny membeberkan ada 39 pelaku usaha penyulingan daun cengkih yang belum memiliki izin usaha.
Lebih lanjut denny mengingatkan kepada pelaku usaha yang sudah memiliki izin pada tahun-tahun sebelumnya sudah harus melakukan perpanjangan izin, dikarenakan izin usaha diperbaharui setiap tahun sekali.
“Ada banyak pelaku usaha yang belum perpanjang izin, diantaranya gerai alfamart dan indomaret. Sudah sejak Oktober 2019 usaha izin belum diperpanjang,” beber Denny.
Sementara itu, ada puluhan agen pangkalan LPG di Boltim yang juga belum perpanjang izin usahanya, sehingga Denny menghimbau pelaku usaha agar taat aturan dan meminta pelaku usaha yang belum memperpanjang izin usaha agar segera melakukan perpanjangan izin.
(Riswan Hulalata)