Manado, Beritamanado.com- Keempat terduga pelaku skimming ATM Bank SulutGo dikenakan pasal berlapis oleh polisi terkait aksinya menguras rekening nasabah di Sulawesi Utara.
Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno dalam pers rulis di Mapolda Sulut, Senin 25/7/2022 menjelaskan para pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.
“Pasal yang disangkakan kepada para pelaku yaitu, pasal 48 ayat 1,2 jo pasal 32 dan atau pasal 52 ayat 2 jo pasal 51 jo pasal 36 UU no 19 tanun 2016 tentang perubahan UU no 11 tahun 2008 tentang ITE pasal 55 KUHP. dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata Mulyatno.
Pelaku merupakan dua orang pria yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Bulgaria, dan dua orang wanita Warga Negara Indonesia (WNI) asal NTT. Ke 4 TSK ini, ditangkap di dua tempat yakni Bali dan Kupang NTT.
“Empat tersangka adalah Martin Ivanov Stanichev dan Valentin Kostadino WNA asal Bulgaria dan Carlie alias CW warga kota Ambon, Ari alis ALS asal Surabaya,” ungkap Kapolda Mulyatno.
Sementara, Dirkrimsus Kombes Pol Nasriadi mengungkapkan modus operandi para pelaku menguras uang nasabah dengan cara melakukan transaksi (tarik tunai dan transfer) di mesin ATM Bank SulutGo menggunakan kartu yang dimodifikasi dengan magnetic strip menyerupai kartu ATM berwarna putih.
“Pelaku diketahui beraksi di 26 lokasi mesin ATM Bank SulutGo di wilayah Kota Manado, dan telah melakukan transaksi tersebut sebanyak 634 kali,” ujar Nasriadi.
Hasil penyidikan polisi para pelaku telah melakukan tarik tunai sebesar Rp. 450.900.000 dan transfer ke 18 rekening akun virtual Indodax, transfer Bank Mandiri sebesar Rp 3.306.040.000, dengan total Rp.3.756.940.000 dari 229 rekening
nasabah Bank SulutGo yang menjadi korban.
“Sebelumnya pada bulan Januari 2022, telah ditemukan alat skimmer dalam card reader mesin ATM Bank SulutGo Markobar Tikala, Manado, dan pada bulan Maret 2022 para tersangka diketahui melakukan transaksi di beberapa mesin ATM bank
lain di wilayah Bali dan Surabaya sejumlah Rp 1.789.563.000 dari 144 rekening nasabah Bank SulutGo,” jelas Nasriadi.
Dalam melancarkan aksinya di sejumlah ATM di Sulut para pelaku biasanya beroperasi saat dini hari hingga subuh.
“Pelaku menyewa kendaraan roda dua dan empat dan menggantinya dengan pelat nomor palsu. Mereka biasanya beraksi pukul 00:30 s.d. 06:00 WITA,” beber Nasriadi.
Dalam rilis tersebut turut di beberkan Polisi sejumlah barang bukti milik para pelaku berupa Pakaian, topi, sepatu dan kacamata yang digunakan oleh tersangka pada saat melakukan kejahatan skimming, 9 handphone, 2 laptop, 2 white card skimming, 1 alat skimmer, 1 kendaraan roda empat DB 1117 RJ, 1 unit motor, plat nomor palsu, buku tabungan Bank SulutGo, Bank Kalteng, Bank Aceh, Bank Kalsel atas nama tersangka.
Polisi juga masih memburu satu orang terduga pelaku uang masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“DPO tersebut adalah warga negara Bulgaria dengan inisial MTM, kami juga bekerja sama dengan Bareskrim Mabes juga imigrasi untuk mencegah pelaku melarikan diri ke luar negeri,” tutup Nasriadi.
Deidy Wuisan