Pelaku Glen (kiri) saat diinterogasi petugas.
Airmadidi-GI alias Glen, pelaku pembunuhan terhadap pamannya VI alias Velly, Minggu (8/2/2015), akhirnya memilih untuk menyerahkan diri kepada pihak berwajib.
Kisah pelarian Glen cukup unik. Setelah melakukan penikaman, Glen melarikan diri ke arah perkebunan Desa Maumbi. Pihak kepolisian yang terbagi beberapa tim bergerak cepat melakukan pengejaran.
Tim dari unit buru sergap Polres Minut, Intel dan Polsek Airmadidi mendatangi beberapa lokasi yang dicurigai persembunyian tersangka.
Tersangka yang takut ditembak terus bergerak perpindah dari beberapa tempat persembunyian. Menurut pengakuan tersangka saat di pelarian dia didatangi arwah korban, berdiri di depan korban yang sedang duduk. Tersangkapun sempat meminta maaf pada arwah korban karena sudah terlanjur melakukan penikaman yang mengakibatkan kematian.
Rupa-rupanya, Glen tidak tahan karena terus didatangi arwah korban. Glen lalu langsung menghubungi keluarganya melalui telpon selular. Keluargapun menjemput Glen dan diserahkan pada seorang anggota polisi perwira menengah (Pamen) yang bertugas di Polda Sulut.
Mendapat informasi ini, petugas Polsek Airmadidi dibawah dipimpin dan Kanit Reskrim Brigadir Dedi Donsu langsung bergerak menjemput tersangka di rumah AKBP. Sakudu di Desa Maumbi. Tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Airmadidi dan langsung diinterogasi.
Kapolsek Airmadidi AKP Richard Mangundap membenarkan tersangka telah diamankan. “Kami akan secepatnya menuntaskan kasus ini. Setelah pemeriksaan para saksi, dalam waktu satu minggu berkas kasus ini akan kami serahkan pada kejaksaan negeri Airmadidi atau tahap satukan,” jelas Mangundap.
Menurut Mangundap, tersangka dikenakan pasal 338 KUHP Subsider pasal 354 ayat 1 dan 2 KUHP junto tentang undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Finda Muhtar)
Pelaku Glen (kiri) saat diinterogasi petugas.
Airmadidi-GI alias Glen, pelaku pembunuhan terhadap pamannya VI alias Velly, Minggu (8/2/2015), akhirnya memilih untuk menyerahkan diri kepada pihak berwajib.
Kisah pelarian Glen cukup unik. Setelah melakukan penikaman, Glen melarikan diri ke arah perkebunan Desa Maumbi. Pihak kepolisian yang terbagi beberapa tim bergerak cepat melakukan pengejaran.
Tim dari unit buru sergap Polres Minut, Intel dan Polsek Airmadidi mendatangi beberapa lokasi yang dicurigai persembunyian tersangka.
Tersangka yang takut ditembak terus bergerak perpindah dari beberapa tempat persembunyian. Menurut pengakuan tersangka saat di pelarian dia didatangi arwah korban, berdiri di depan korban yang sedang duduk. Tersangkapun sempat meminta maaf pada arwah korban karena sudah terlanjur melakukan penikaman yang mengakibatkan kematian.
Rupa-rupanya, Glen tidak tahan karena terus didatangi arwah korban. Glen lalu langsung menghubungi keluarganya melalui telpon selular. Keluargapun menjemput Glen dan diserahkan pada seorang anggota polisi perwira menengah (Pamen) yang bertugas di Polda Sulut.
Mendapat informasi ini, petugas Polsek Airmadidi dibawah dipimpin dan Kanit Reskrim Brigadir Dedi Donsu langsung bergerak menjemput tersangka di rumah AKBP. Sakudu di Desa Maumbi. Tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Airmadidi dan langsung diinterogasi.
Kapolsek Airmadidi AKP Richard Mangundap membenarkan tersangka telah diamankan. “Kami akan secepatnya menuntaskan kasus ini. Setelah pemeriksaan para saksi, dalam waktu satu minggu berkas kasus ini akan kami serahkan pada kejaksaan negeri Airmadidi atau tahap satukan,” jelas Mangundap.
Menurut Mangundap, tersangka dikenakan pasal 338 KUHP Subsider pasal 354 ayat 1 dan 2 KUHP junto tentang undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Finda Muhtar)