Royke Roring
Manado – Personil DPRD Kota Manado, tepatnya Komisi A yang membidangi hukum dan pemerintahan, Arthur Paarh meminta penjabat Walikota Manado, Royke Roring segera mengambil langkah pendefinifan atau pergantian pejabat yang hingga saat ini masih berstatus pelaksana tugas atau Plt.
Menurut Paath, permintaan tersebut cukup beralasan, karena berkaitan dengan pelayanan terhadap masyarakat oleh SKPD dan Kecamatan yang terkendala pada pimpinannya yang jabatannya berstatus Plt karena tidak memiliki kewenangan menyeluruh sebagaimana tugas pokok dan fungsi dimana pejabat tersebut ditempatkan.
“Seorang pejabat yang berstatus Plt memiliki keterbatasan kewenangan. Dan itu berpengaruh pada pelayanan ke masyarakat. Untuk meminimalisir hal tersebut, kami mengusulkan agar pejabat yang berstatus Plt itu segera didefinitifkan. Bila pejabat tersebut berdasarkan hasil evaluasi kinerjanya buruk, sebaiknya diganti dengan yang berkualitas dan memenuhi syarat pada bidangnya,” saran Paath.
Menanggapi permintaan tersebut, kepada BeritaManado.com, Roring mengakui jika persoalan akan status pejabat di SKPD ataupun Camat mempengaruhi pelayanan ke masyarakat. Namun untuk melakukan pendefinifan pejabat struktural harus mendapatkan izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Ya memang pejabat Plt berpengaruh pada pelayanan. Tapi sebagai Penjabat, saya harus mendapatkan izin Kemendagri. Kami saat ini sedang mencari tahu apakah izin tersebut hanya seputar boleh atau tidak pemutasian pejabat dilakukan, ataukah dalam kepengurusan izin tersebut sudah dapat diusulkan sekaligus dengan nama pejabat yang akan didefinitifkan. Itu yang penting,” kata Roring.
Untuk mengetahui hasil kerja dari pejabat Plt yang akan didefinitifkan atau diganti, Roring menegaskan bahwa perlu dilakukan evaluasi atas kinerja dari setiap Plt yang dimaksud.
“Kalau kepala SKPD ataupun Camat dan seluruh jajaran pemerintah kota kinerjanya buruk, tentu berdampak pada kepemimpinan saya. Jadi sementara ini evaluasi kinerja terus saja berlangsung. Dan saya perlu juga mendapatkan masukan dari teman-teman wartawan, soal pola kerja dari para pejabat-pejabat dilingkungan pemerintah kota. Karena mutasi pejabat, selain perlu izin Kemendagri, perlu juga dilakukan sesuai kebutuhan,” tandasnya. (leriandokambey)
Royke Roring
Manado – Personil DPRD Kota Manado, tepatnya Komisi A yang membidangi hukum dan pemerintahan, Arthur Paarh meminta penjabat Walikota Manado, Royke Roring segera mengambil langkah pendefinifan atau pergantian pejabat yang hingga saat ini masih berstatus pelaksana tugas atau Plt.
Menurut Paath, permintaan tersebut cukup beralasan, karena berkaitan dengan pelayanan terhadap masyarakat oleh SKPD dan Kecamatan yang terkendala pada pimpinannya yang jabatannya berstatus Plt karena tidak memiliki kewenangan menyeluruh sebagaimana tugas pokok dan fungsi dimana pejabat tersebut ditempatkan.
“Seorang pejabat yang berstatus Plt memiliki keterbatasan kewenangan. Dan itu berpengaruh pada pelayanan ke masyarakat. Untuk meminimalisir hal tersebut, kami mengusulkan agar pejabat yang berstatus Plt itu segera didefinitifkan. Bila pejabat tersebut berdasarkan hasil evaluasi kinerjanya buruk, sebaiknya diganti dengan yang berkualitas dan memenuhi syarat pada bidangnya,” saran Paath.
Menanggapi permintaan tersebut, kepada BeritaManado.com, Roring mengakui jika persoalan akan status pejabat di SKPD ataupun Camat mempengaruhi pelayanan ke masyarakat. Namun untuk melakukan pendefinifan pejabat struktural harus mendapatkan izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Ya memang pejabat Plt berpengaruh pada pelayanan. Tapi sebagai Penjabat, saya harus mendapatkan izin Kemendagri. Kami saat ini sedang mencari tahu apakah izin tersebut hanya seputar boleh atau tidak pemutasian pejabat dilakukan, ataukah dalam kepengurusan izin tersebut sudah dapat diusulkan sekaligus dengan nama pejabat yang akan didefinitifkan. Itu yang penting,” kata Roring.
Untuk mengetahui hasil kerja dari pejabat Plt yang akan didefinitifkan atau diganti, Roring menegaskan bahwa perlu dilakukan evaluasi atas kinerja dari setiap Plt yang dimaksud.
“Kalau kepala SKPD ataupun Camat dan seluruh jajaran pemerintah kota kinerjanya buruk, tentu berdampak pada kepemimpinan saya. Jadi sementara ini evaluasi kinerja terus saja berlangsung. Dan saya perlu juga mendapatkan masukan dari teman-teman wartawan, soal pola kerja dari para pejabat-pejabat dilingkungan pemerintah kota. Karena mutasi pejabat, selain perlu izin Kemendagri, perlu juga dilakukan sesuai kebutuhan,” tandasnya. (leriandokambey)