Ratahan – Selain akan dikenakan sanksi sesuai peraturan pemerintah (PP) 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Pemotongan tunjangan kerja daerah (TKD) sebesar 2,5 persen akan dikenakan bagi pegawai yang terlambat atau tidak mengikuti apel.
Dikatakan Asisten III Bidang Keuangan dan Administrasi Umum Sekdakab Mitra Ir Elly Sangian ME, pemotongan 2,5 persen TKD ini berlaku disetiap kali pelaksanaan apel. “Jika sehari itu tiga kali dilakukan apel kerja, lantas pegawai yang bersangkutan tidak ikut, maka TKD-nya akan dipotong sebesar 7,5 persen. Artinya pemotongan TKD dilakukan secara akumulasi, atau berdasarkan ketidak ikutan saat apel dilakukan,” terang Sangian.
Berbeda lagi dengan PNS yang kedapatan tidak masuk kantor. Menurut dia, mereka akan dikenakan sanksi berupa pemotongan TKD sebesar 5 persen. “Dan untuk yang tidak hadir atau ada tugas luar, harus ada surat keterangan yang jelas,” tukasnya.
Berkaitan dengan proses pengurusan TKD lanjut Sangian, itu harus dilakukan sebelum tanggal 10 bulan berjalan. Jika tidak, maka akan diproses pada bulan berikutnya. “Kembali diingatkan kepada setiap SKPD, supaya segera melakukan pengurusan sebelum tanggal 10 bulan berjalan. Ini penting sehingga pembayaran tunjangan kerja daerah tidak tertunda-tunda,” ujarnya. (rulandsandag)
Ratahan – Selain akan dikenakan sanksi sesuai peraturan pemerintah (PP) 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Pemotongan tunjangan kerja daerah (TKD) sebesar 2,5 persen akan dikenakan bagi pegawai yang terlambat atau tidak mengikuti apel.
Dikatakan Asisten III Bidang Keuangan dan Administrasi Umum Sekdakab Mitra Ir Elly Sangian ME, pemotongan 2,5 persen TKD ini berlaku disetiap kali pelaksanaan apel. “Jika sehari itu tiga kali dilakukan apel kerja, lantas pegawai yang bersangkutan tidak ikut, maka TKD-nya akan dipotong sebesar 7,5 persen. Artinya pemotongan TKD dilakukan secara akumulasi, atau berdasarkan ketidak ikutan saat apel dilakukan,” terang Sangian.
Berbeda lagi dengan PNS yang kedapatan tidak masuk kantor. Menurut dia, mereka akan dikenakan sanksi berupa pemotongan TKD sebesar 5 persen. “Dan untuk yang tidak hadir atau ada tugas luar, harus ada surat keterangan yang jelas,” tukasnya.
Berkaitan dengan proses pengurusan TKD lanjut Sangian, itu harus dilakukan sebelum tanggal 10 bulan berjalan. Jika tidak, maka akan diproses pada bulan berikutnya. “Kembali diingatkan kepada setiap SKPD, supaya segera melakukan pengurusan sebelum tanggal 10 bulan berjalan. Ini penting sehingga pembayaran tunjangan kerja daerah tidak tertunda-tunda,” ujarnya. (rulandsandag)