Amurang—Sepeninggalnya Alm Djonry Djonly Pongoh, anggota dari Fraksi PDIP. Dimana, sosok yang dikenal merakyat itu meninggal saat sedang melaksanakan tugas di Jakarta pekan kemarin. Dan ternyata, isu Pergantian Antar Waktu (PAW) langsung didengung-dengungkan. Menariknya, pembicaraan soal PAW langsung ramai diperbincangkan masyarakat yang ada di Minsel. Akan tetapi pihak KPU Minsel menegaskan, proses PAW akan dilakukan pihaknya sesuai dengan aturan yang berlalu. Yakni yang memiliki suara terbanyak.
Seperti dikatakan anggora KPU Minsel Sammy Mingkit ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan, Senin (2/4) tadi. Dikatakannya, untuk proses pergantian anggota Dekab Minsel. Pihaknya masih mengacu pada aturan yang sebelumnya. Yaitu, yang memiliki suara terbanyak di daerah pemilihan (DAPIL) tersebut.
“Untuk proses PAW, kami masih mengacu pada aturan yang lama. Yaitu yang memiliki suara terbanyak dan diusung oleh partai tersebut. Ini yang akan kami verifikasi nantinya,” ujar Mingkit.
Ditambahkannya, bahwa proses PAW nantinya, pihaknya akan menunggu pengusulan partai untuk mengusulkan proses PAW. Dan, setiap usulan yang disodorkan partai pastinya mempunyai alasan. “Mekanismenya kami menunggu usulan proses PAW dari Partai. Nama mana yang sesuai, nantinya mereka usulkan. Namun kalau saat ini, buat kami sesuai dengan aturan yakni suara terbanyak setelah bapak Alm Djondry Pongoh. Artinya suara terbanyak setelah almarhum dia yang berhak menggantikan. Asalkan diusulkan partai pengusung,” ungkap Mingkit. (and)