Manado – Dalam seminar sehari yang digelar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), bertempat di Quality Hotel, anggota Komsi III DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengusulkan dalam Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk melakukan revisi atas undang-undang LPSK. Karena, banyak konsul yang perlu dimasukkan dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban (PSK), diantaranya pengadaan LPKS disetiap daerah di Indonesia. Sebab, saat ini keberadaan LPSK sangat dibutuhkan di daerah.
“Sudah 10 tahun UU nomor 13 tahun 2006 tentang PSK tidak direvisi. Melihat dari kebutuhan jaminan perlindungan hukum terhadap masyarakat, UU tersebut dinilai seharusnya di revisi kembali. Salah satu konsul yang akan diusulkan yakni dibentuknya LPKS di seluruh daerah di Indonesia. Hal ini sangat penting, karena perlindungan saksi dan korban tindak kriminal, bleum sampai ke tinggak daerah-daerah. Dan masyarakat yang membutuhkan perlindungan mengalami kesulitan dalam mengajukan permohonan perlindungan, akibat dari jarak keberadaan LPSK hanya di pusat,” terang anggota Baleg DPR RI ini.
Lanjutnya, dengan adanya LPSK di daerah, akan sangat membantu pihak Kepolisian, guna melindungi saksi dan korban. Pentingya revisi UU PSK bahwa, saat ini LPKS melakukan perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana. Tapi, akan diusulkan melalui revisi UU, tentang peran serta kewajiban LPKS yang nantinya dapat melindungi saksi dan korban kasus perdata dan kasus lainnya.
“UU PKS masih memiliki banyak kekuranga dan keterbatasan. Sehingga sangat perlu di revisi. Nantinya, saya akan mengusulkan dalam pembahasan baleg untuk merevisi UU PSK. Dengan harapan, perlindungan yang diberikan LPSK berlaku luas. Tidak kalah pentingnya, LPSK harus lebih mengitensifkan sosialisasi terhadap masyarakat, terkait peran dan fungsi LPSK. Karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui keberadaan LPSK, serta persyaratan administratif untuk mendapatkan perlindungan, sangat diinformasikan secara luas,” tandas Sinjal, politisi partai Demokrat Sulut itu. (Leriando Kambey)