Airmadidi – Di lokasi proyek pembangunan gedung Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Minahasa Utara terdapat papan proyek yang salah cetak di waktu pelaksanaan.
Di papan proyek, sebelumnya tertera waktu pelaksanaan tanggal 24 Mei 2013, sedangkan kontrak tertera tanggal 9 Mei 2014.
Kepala KPPT Minut, Marthen Sumampouw pada BeritaManado.Com mengakui ada kesalahan cetak. “Yang penting nominalnya tidak berubah, dananya tetap sama,” kata Sumampouw, Kamis (22/5/2014)
Pembangunan ini telah dilakukan peletakan batu pertama oleh Bupati Minut, Drs Sompie SF Singal MBA pada Senin (19/5/2014).
Anggaran pembangunan menggunakan dana APBD 2014 senilai Rp 3 Miliar, dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender atau lima bulan. PT Morsain Nugraha selaku pelaksana proyek. (robintanauma)