MANADO – Pencurian kertas suara sisa pemilukada di gudang CV Agung Abadi beberapa waktu lalu berbuntut panjang. Panwaslukada Manado menilai KPU Sulut bisa dipidana karena melakukan pencetakan kertas suara tidak sesuai undang-undang.
Sesuai undang-undang pemilukada, pihak KPU hanya bisa mencetak kertas suara sebanyak jumlah DPT ditambah cadangan 2,5 persen.
DPT hasil revisi terakhir adalah 1.751.412 ditambah 2,5 persen yaitu, 43.786, sehingga total keseluruhan 1.795.198. Menurut Novy, penanggung-jawab percetakan Agung Abadi, pihaknya menerima tender percetakan kertas suara dari KPU Sulut sebanyak 1,8 juta.
Ketua Panwaslukada Manado, Christian Pangkey menyatakan, percetakan kertas suara pemilukada melebihi ketentuan adalah pelanggaran dan bisa dituntut pidana.
“KPU Sulut bisa dituntut pidana, jika benar demikian mereka harus bertanggung-jawab,” ujar Pangkey kepada wartawan, Sabtu (21/08).
MANADO – Pencurian kertas suara sisa pemilukada di gudang CV Agung Abadi beberapa waktu lalu berbuntut panjang. Panwaslukada Manado menilai KPU Sulut bisa dipidana karena melakukan pencetakan kertas suara tidak sesuai undang-undang.
Sesuai undang-undang pemilukada, pihak KPU hanya bisa mencetak kertas suara sebanyak jumlah DPT ditambah cadangan 2,5 persen.
DPT hasil revisi terakhir adalah 1.751.412 ditambah 2,5 persen yaitu, 43.786, sehingga total keseluruhan 1.795.198. Menurut Novy, penanggung-jawab percetakan Agung Abadi, pihaknya menerima tender percetakan kertas suara dari KPU Sulut sebanyak 1,8 juta.
Ketua Panwaslukada Manado, Christian Pangkey menyatakan, percetakan kertas suara pemilukada melebihi ketentuan adalah pelanggaran dan bisa dituntut pidana.
“KPU Sulut bisa dituntut pidana, jika benar demikian mereka harus bertanggung-jawab,” ujar Pangkey kepada wartawan, Sabtu (21/08).