TOMOHON, beritamanado.com – Menanggapi pembatasan operasional di Pasar Rakyat Beriman Wilken Tomohon, sejumlah pedagang mempertanyakan soal biaya retribusi yang ternyata harus dibayarkan penuh.
“Dengan dibatasinya jam operasional pasar harusnya diimbangi juga dengan pengurangan biaya retribusi, sebagai bentuk keadilan dan juga rasa kepedulian kepada kami para pedagang,” tutur salah seorang pedagang saat ditemui.
Dikatakannya, meski jam operasional dikurangi pihaknya tetap membayar biaya retribusi sebesar Rp 12.000. “Harusnya jam operasional dipangkas, biaya retribusi juga ikut dipangkas,” ujarnya seraya meminta PD Pasar agar mengkaji lagi soal biaya tersebut.
Direktur Utama PD Pasar Kota Tomohon Noldy Montolalu SE saat dikonfirmasi mengatakan, untuk biaya retribusi tetap, karena dasar pengenaan adalah setiap berjualan. “Kalau ada keluhan dari pedagang silahkan datang di kantor nanti kita bicarakan bersama,” ungkap Montolalu kepada media ini
Seperti diketahui, terhitung mulai Selasa, 31 Marat 2020, operasional Pasar Rakyat Beriman Wilken hanya berlaku sampai dengan Pukul 13.00 Wita. Hal tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Perusahaan Daerah Pasar Kota Tomohon dengan nomor 019/PDP-KT/III-2020 tertanggal 30 Maret 2020.
Selain itu, setelah jam operasional berakhir, pasar juga ditutup dan diharapkan kepada seluruh pedagang/pelaku pasar, pembeli, pengunjung agar segera meninggalkan area pasar dan kembali ke rumah masing-masing karena area pasar akan dilakukan penyemprotan disinfektan.
Ada juga sebelum dan sesudah melakukan aktivitas agar mencuci tangan pakai sabun di tempat yang sudah disiapkan, memakai masker dan sarung tangan sesuai standar dan imbauan pemerintah serta menjaga jarak satu dengan yang lainnya, minimal satu meter.
Kepada pedagang/pelaku pasar, wajib menjaga kebersihan dagangan dan area sekitar serta melakukan sterilisasi dengan menyemprotkan disinfektan secara mandiri di tempat dagangan/kegiatan masing-masing dan diimbau untuk menjaga lingkungan yang aman dan sehat.
(ReckyPelealu)