Amurang—Senin (16/7), bertempat di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Mobongo, Polres Minsel saat menggelar Operasi Patu menilang sekira 109 kendaraan. Bahkan, ke-109 kendaraan baik roda dua dan empat langsung diberikan belangko tilang.
Kasat Lantas, AKP Pius X Febri A Loda melalui Kanit Turjawali Aipda Corneles Kainama kepada beritamanado.com di Mapolres Minsel. ‘’Ya, benar terdapat 109 unit kendaraan baik roda dua dan empat. Semua kendaraan tersebut, mendapat hadiah berupa belangko tilang. Setelah itu, mereka harus mempertanggungjawabkan ke PN Amurang,’’ ujar Kainama.
Kata Kainama lagi, selain itu terdapat 28 unit roda dua (motor, red) ditilang lantaran tak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi). Nah, kendaraan-kerndaraan tersebut sudah pasti ditahan. Lantaran, semuanya jelas-jelas melanggar aturan. Dengan demikian, mereka harus menebus semua kesalahan di hadapan majelis/hakim PN Amurang.
Menurut Kainama, mereka-mereka ini jelas melanggar aturan. Seperti UU Lalulintas Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalulintas dan angkutan pasal 181 jo, pasal 77 ayat 1 tentang mengemudikan kendaraan tidak memilki SIM.
‘’Dan, Selasa (17/7) esok, pihaknya juga akan melakukan sweeping yang sama. Dan mungkin, lantaran hari terakhir Operasi Patu tersebut, maka pihaknya akan lebih hati-hati. Untuk itu, bagi pengendara, harus membawa SIM, STNK dan menggunakan Helm Standar. Jangan membiasakan tidak membawa surat-surat. Sebab, itu memberikan contoh yang tidak baik,’’ ungkap Kasat Lantas Pius X Febri A Loda. (and)
Amurang—Senin (16/7), bertempat di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Mobongo, Polres Minsel saat menggelar Operasi Patu menilang sekira 109 kendaraan. Bahkan, ke-109 kendaraan baik roda dua dan empat langsung diberikan belangko tilang.
Kasat Lantas, AKP Pius X Febri A Loda melalui Kanit Turjawali Aipda Corneles Kainama kepada beritamanado.com di Mapolres Minsel. ‘’Ya, benar terdapat 109 unit kendaraan baik roda dua dan empat. Semua kendaraan tersebut, mendapat hadiah berupa belangko tilang. Setelah itu, mereka harus mempertanggungjawabkan ke PN Amurang,’’ ujar Kainama.
Kata Kainama lagi, selain itu terdapat 28 unit roda dua (motor, red) ditilang lantaran tak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi). Nah, kendaraan-kerndaraan tersebut sudah pasti ditahan. Lantaran, semuanya jelas-jelas melanggar aturan. Dengan demikian, mereka harus menebus semua kesalahan di hadapan majelis/hakim PN Amurang.
Menurut Kainama, mereka-mereka ini jelas melanggar aturan. Seperti UU Lalulintas Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalulintas dan angkutan pasal 181 jo, pasal 77 ayat 1 tentang mengemudikan kendaraan tidak memilki SIM.
‘’Dan, Selasa (17/7) esok, pihaknya juga akan melakukan sweeping yang sama. Dan mungkin, lantaran hari terakhir Operasi Patu tersebut, maka pihaknya akan lebih hati-hati. Untuk itu, bagi pengendara, harus membawa SIM, STNK dan menggunakan Helm Standar. Jangan membiasakan tidak membawa surat-surat. Sebab, itu memberikan contoh yang tidak baik,’’ ungkap Kasat Lantas Pius X Febri A Loda. (and)