Manado – Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman Sulawesi Utara mengatakan, masih banyak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pemerintah kota Manado yang belum memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
“Kewajiban setiap instansi harus tunduk pada Undang-Undang tentang Pelayanan Publik, oleh karena itu kita beritahu, karena sebagian besar masih masuk zona merah dalam hal pelayanan publik,” tutur Helda Tirajoh, Rabu (28/5/2014) dalam Evaluasi Tingkat Kepatuhan SKPD Kota Manado terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik di Aula Pemkot Manado.
Ia mengharapkan, sebelum Hari Pelayanan Publik pada 18 Juli 2014 nanti, SKPD yang masih belum sesuai standar tingkat kepatutan, sudah melakukan perbaikan pelayanan. Ombudsman adalah pengawas eksternal dalam kegiatan pelayanan publik pemerintah.
“Dalam waktu dekat akan kita lihat ada perubahan. Perbaikan dilakukan dengan cara seperti ini. Karena ini masih dalam tingkat kepatutan, belum pada tingkat kepuasan pelayanan publik,” tutur Tirajoh.
Sebagian besar SKPD, dijelaskannya, masih kurang pada pemasangan dasar hukum, alur kerja, biaya, serta bagan, yang tidak dipampang di setiap kantor.
“Sedangkan pada UU ini diwajibkan. Pekan pertama sampai pekan ketiga Juni, kita akan turun lapangan, untuk kembali melihat perubahan, melihat hasil evaluasi untuk supervisi ini,” tukasnya. (Semuelsumendap)