Manado, BeritaManado.com — Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mencegah aksi teror bom yang menyasar rumah-rumah ibadah dan fasilitas umum.
Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Gubernur Drs Steven OE Kandouw pada Senin (14/5/2018) yang ditujukan kepada Bupati dan Walikota se-Sulut.
SE bernomor 300/2827/Sekr.Ro.Pemhumas dibacakan Steven Kandouw yang intinya meminta setiap Bupati dan Walikota agar meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah masing masing.
“Perketat pengawasan dan penjagaan di tempat-tempat umum, perkantoran/fasilitas pemerintah dan pusat-pusat keramaian sesuai dengan Standar Operasional Prosedur,” ujar Steven Kandouw.
Selain itu, Kandouw mengimbau Bupati dan Walikota meningkatkan peran aktif warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban melalui Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling) dan melakukan ronda malam secara rutin.
“Jemaat dan warga masyarakat sekitar agar dapat meningkatkan pengamanan di rumah-rumah ibadah terutama saat umat sedang melaksanakan peribadatan, dan dapat melibatkan aparat keamanan serta wajibkan tamu yang menginap 1 x 24 jam di lingkungan masing-masing untuk melaporkan diri pada pemerintah setempat,” paparnya.
Lebih jauh, Kandouw mengingatkan Bupati dan Walikota untuk mengawasi pengguna media sosial yang menyebarkan paham radikalisme dan jika didapati ada yang terindikasi paham radikalisme agar dapat melaporkannya pada pihak yang berwenang.
Diketahui, seluruh tindakan antisipasi tersebut diharapkan mampu menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Sulut.
“Demikian Surat Edaran ini untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya,” kata Steven Kandouw dampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulut Wenny Lumentut SE, Asisten Pemerintahan dan Kesra dan Kepala Biro Pemerintahan Dan Humas Dr Jemmy Kumendong.
(***/Sri)