Minut

Oknum Sekdes Diduga Palsukan Cap Tanda Tangan Hukum Tua

Airmadidi – Oknum Sekretaris Desa (Sekdes) di Kecamatan Likupang Timur menjadi sorotan warga. Berdasar temuan, oknum Sekdes melakukan pemalsuan cap dan tanda tangan hukum tua.

Hal ini dikatakan Minto Rahman sebagai Ketua Harian Minut LSM Lembaga Anti Korupsi dan Pemerhati Pembangunan Nasional (LAK-P2N) pada beritamanado di kantor Pemkab Minut, Senin (27/1/2014) siang.

Ditambahkan Rahman, pihaknya menemukan kejanggalan, dimana oknum Sekdes diduga melakukan pemalsuan cap dan tandatangan akte lahir milik warga desa.

“Ini murni temuan, selaku LSM wajib masuk untuk melakukan investigasi mengungkap dugaan pelanggaran yang dapat merugikan warga setempat. Pelanggaran ini jangan sampai di biarkan sebab dampaknya luar biasa bagi warga desa setempat,” ujar Rahman.

Setelah mengumpulkan bukti dan data yang akurat atas nama LSM, segera melaporkan kejadian ini kepada pihak yang berwajib. “Kami akan segera memasukkan laporan kepada aparat yang berwajib untuk mengusut tuntas agar pelanggaran ini segera terungkap,” kata Rahman

Selain pelanggaran pemalsuan cap dan tanda tangan hukum tua, Rahman juga menduga tidak menutup kemungkinan ada jenis pelanggaran adminsitrasi lainnya yang terjadi di kantor hukum tua yang ada di Kecamatan Likupang Timur itu. (robintanauma)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara