• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Info IKLAN
BeritaManado.com: Berita Terkini Manado, Sulawesi Utara
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • COVID19
  • Sangihe, Talaud, Sitaro
  • Bolmong Raya
  • Kota Kotamobagu
  • Boltim
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • COVID19
  • Sangihe, Talaud, Sitaro
  • Bolmong Raya
  • Kota Kotamobagu
  • Boltim
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
Home Bisnis dan Ekonomi

OJK RI Cabut Izin Usaha Asuransi Jiwa Wanaartha Life

by Sri Surya
Senin, 5 Desember 2022
in Bisnis dan Ekonomi, Nasional
  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 21shares
  • 21shares
Persiapan konferensi pers pengumuman pencabutan izin asuransi jiwa Wanaartha Life

Jakarta, BeritaManado.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL).

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono saat konferensi pers di Jakarta, Senin (5/11/2022).

“Pencabutan ini dilakukan karena PT WAL tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini disebabkan PT WAL tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor,” ujar Ogi.

Tingginya selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan.

BERITA TERKAIT:

Sejak 2014, OJK Tuntaskan 99 Kasus di Sektor Jasa Keuangan

Perkembangan Pinjaman Online Makin Marak, Edukasi Keuangan dan Perlindungan Konsumen Jadi Krusial

PT WAL menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya.

Kondisi ini direkayasa oleh PT WAL sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Terhadap kondisi tersebut di atas, OJK telah melakukan tindakan pengawasan (supervisory actions) berupa:
a. Memerintahkan penghentian pemasaran produk sejenis saving plan PT WAL pada bulan Oktober 2018;
b. Memberikan sanksi peringatan pertama sampai ketiga karena PT WAL tidak memenuhi batas minimum risk-based capital (RBC), Rasio Kecukupan Investasi (RKI) dan ekuitas minimum (sejak 4 Agustus 2020 sampai 26 Juni 2021);
c. Mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) pertama (untuk sebagian kegiatan usaha) pada 27 Oktober 2021 dan meningkat pada pengenaan sanksi PKU kedua untuk semua kegiatan usaha pada 30 Agustus 2022;
d. Melakukan pencabutan izin usaha (CIU) PT WAL per tanggal 5 Desember 2022, karena sampai batas waktu PKU kedua yang jatuh pada 30 November 2022 (paling lama tiga bulan), PT WAL tidak juga memenuhi kewajibannya; dan
e. Melakukan pemeriksaan atas indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai PT WAL.

Penyidik OJK telah melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai PT WAL.

OJK juga berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri yang selanjutnya telah menetapkan tujuh orang tersangka.

Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT WAL dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat.

Selanjutnya OJK akan melakukan tindakan:
a. Memerintahkan pemegang saham menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pencabutan izin usaha PT WAL;
b. Melakukan tindakan lain berupa penilaian kembali pihak utama PT WAL, tindakan administratif terhadap akuntan publik, kantor akuntan publik, dan aktuaris, serta penanganan tindak pidana pencucian uang; dan
c. Melakukan upaya penelusuran atas aset pemegang saham pengendali PT WAL beserta harta pribadinya, termasuk melakukan gugatan perdata untuk kepentingan konsumen.

“Hal tersebut dilakukan, sebagai upaya maksimal untuk melindungi kepentingan pemegang polis dengan tetap menjunjung proses hukum dan ketentuan yang berlaku. Sejak dicabutnya izin usaha, PT WAL wajib menghentikan kegiatan usahanya,” kata Ogi.

Namun demikian, Pemegang Polis dapat menghubungi PT WAL dalam rangka pelayanan Konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi.

Tim likuidasi selanjutnya akan melakukan verifikasi polis yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian hak pemegang polis.

(***/srisurya)

Berita Terpopuler

  • Cuaca Ekstrem Kepung Sulut, Olly Dondokambey Minta Masyarakat Tetap Waspada
  • Istana Bocorkan Agenda Jokowi pada Rabu Pon Besok, Jadi Reshuffle?
  • Ajak Warga Manado Agar Mau Direlokasi, Mensos Tri Rismaharini: Mau Tunggu Berapa Banyak Korban?
  • Pidato Ganjar Pranowo Bikin Megawati Angguk-angguk dan Terus Tepuk Tangan, Restu RI 1?
  • Laporan Bandara Sam Ratulangi: Tujuh Penerbangan Delay, Tiga Dialihkan
  • Beri Bantuan untuk Korban Banjir, Wenny Lumentut: Torang Baku Tolong, Saling Jaga
  • Olly Dondokambey, Prestasi dan Penghargaan, Ada Peluang?
  • HUT KPRS dan Hapsa Remaja Sinode GMIM Sukses, Berikut Daftar Pemenang Lomba
  • Pimpin LLI Berbagi Kasih dengan Korban Bencana, Wenny Lumentut Sebut Pemerintah Tetap Peduli




Berita Terbaru

  • DAW Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana di Bailang Manado Rabu, 1 Februari 2023
  • Gunakan Kendaraan Taktis, Polresta Manado dan Brimob Sulut Salurkan Air Bersih di Lokasi Bencana Rabu, 1 Februari 2023
  • Viral Panah Wayer Bersarang di Badan Gadis 11 Tahun di Langowan, Ini Penampakan Pelakunya Rabu, 1 Februari 2023
  • Kasus Panah Wayer Langowan Terungkap, Ini Kronologi Penangkapan Tersangka Rabu, 1 Februari 2023
  • RDP Penanganan Bencana Banjir Manado, Yongkie Limen Tahan Tangis Rabu, 1 Februari 2023
  • Natal dan Kunci Taong 2022, Pererat Kerukunan DPP KKK Rabu, 1 Februari 2023
  • BPN/ATR Sulut Imbau Warga Pasang Patok di Tanahnya, Agar Tidak Dicaplok Rabu, 1 Februari 2023
  • Telan dana Hampir 3M, Proyek Rekonstruksi Drainase di Taas Rusak Usai 3 Bulan Dibangun Rabu, 1 Februari 2023
  • Penerapan GCG yang Kuat Antarkan BRI Jadi Top 3 Asean Corporate Governance Scored Card Selasa, 31 Januari 2023




  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 21shares
Tags: asuransi jiwaOJK SulutGoMalutwanaartha life

Kategori

Ads

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Info IKLAN
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • COVID19
  • Sangihe, Talaud, Sitaro
  • Bolmong Raya
  • Kota Kotamobagu
  • Boltim
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita

© 2008-2022 PT. Berita Manado Communication. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • COVID19
  • Sangihe, Talaud, Sitaro
  • Bolmong Raya
  • Kota Kotamobagu
  • Boltim
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita

© 2008-2022 PT. Berita Manado Communication. All rights reserved.