Foto bersama para pembicara dan Sejumlah Pimpinan OJK di Wilayah Indonesia Timur
Manado – Selasa (17/01/2017), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Edukasi dan Perlindungan Konsumen dengan tema ‘Mekanisme Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan dalam rangka Implementasi Perlindungan Konsumen di sector jasa keuangan’ sebagai upaya untuk membangun awareness industry jasa keuangan dan masyarakat mengenai mekanisme pelayanan dan penyelesaian pengaduan konsumen sekaligus mensosialisasikan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan.
Sosialisasi dilaksanakan sebagai bentuk tanggung jawab OJK untuk terus meningkatkan layanan serta penyelesaian pengaduaan konsumen di sector jasa keuangan. Selain itu OJK juga mendorong industri sektor jasa keuangan untuk senantiasa terus melakukan perbaikan dan peningkatan layanan dan penyelesaian pengaduan konsumen selaras dengan POJK No.1/POJK.07/2013 tentang perlindungan konsumen Sektor Jasa Keuangan serta peraturan pelaksananya.
Berdasarkan data yang masuk ke Layanan Konsumen OJK khususnya untuk Wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua sampai dengan tahun 2016 tercatat telah diterima 876 layanan yang meliputi 84 layanan pemberian informasi, 674 layanan penerimaan yang terjadi antara PUJK dengan konsumen jumlahnya masih relative tinggisehingga proses Internal Dispute Resolution (IDR) di PUJK perlu lebih ditingkatkan lagi, baik itu dari sisi bisnis proses maupun kompetisi staf yang melakukan layanan penanganan pengaduan.
“Peranan OJK sebagai regulator di sektor jasa keuangan diharapkan tidak hanya dapat meningkatkan pengaturan dan pengawasan terhadap industry sektor jasa keuangan namun juga diharapkan mampu melindungi konsumen dan masyarakat,” ujar Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan OJK RI, Agus Sugiarto dalam keterangan persnya.
Lanjut Agus, Konsumen dan masyarakat perlu dilindungi mengingat semakin kompleksnya sektor jasa keuangan dengan berbagai produk dan layanan yang tersedia dan juga belum samanya level of playing field perlindungan konsumen di sektor jasa Keuangan.
“Sosialisasi Perlindungan Konsumen ini diharapkan dapat memberikan awareness dan mendorong PUJK untuk ikut serta dalam meningkatkan perlindungan konsumen,” ujarnya. (risatsanger)
Foto bersama para pembicara dan Sejumlah Pimpinan OJK di Wilayah Indonesia Timur
Manado – Selasa (17/01/2017), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Edukasi dan Perlindungan Konsumen dengan tema ‘Mekanisme Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan dalam rangka Implementasi Perlindungan Konsumen di sector jasa keuangan’ sebagai upaya untuk membangun awareness industry jasa keuangan dan masyarakat mengenai mekanisme pelayanan dan penyelesaian pengaduan konsumen sekaligus mensosialisasikan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan.
Sosialisasi dilaksanakan sebagai bentuk tanggung jawab OJK untuk terus meningkatkan layanan serta penyelesaian pengaduaan konsumen di sector jasa keuangan. Selain itu OJK juga mendorong industri sektor jasa keuangan untuk senantiasa terus melakukan perbaikan dan peningkatan layanan dan penyelesaian pengaduan konsumen selaras dengan POJK No.1/POJK.07/2013 tentang perlindungan konsumen Sektor Jasa Keuangan serta peraturan pelaksananya.
Berdasarkan data yang masuk ke Layanan Konsumen OJK khususnya untuk Wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua sampai dengan tahun 2016 tercatat telah diterima 876 layanan yang meliputi 84 layanan pemberian informasi, 674 layanan penerimaan yang terjadi antara PUJK dengan konsumen jumlahnya masih relative tinggisehingga proses Internal Dispute Resolution (IDR) di PUJK perlu lebih ditingkatkan lagi, baik itu dari sisi bisnis proses maupun kompetisi staf yang melakukan layanan penanganan pengaduan.
“Peranan OJK sebagai regulator di sektor jasa keuangan diharapkan tidak hanya dapat meningkatkan pengaturan dan pengawasan terhadap industry sektor jasa keuangan namun juga diharapkan mampu melindungi konsumen dan masyarakat,” ujar Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan OJK RI, Agus Sugiarto dalam keterangan persnya.
Lanjut Agus, Konsumen dan masyarakat perlu dilindungi mengingat semakin kompleksnya sektor jasa keuangan dengan berbagai produk dan layanan yang tersedia dan juga belum samanya level of playing field perlindungan konsumen di sektor jasa Keuangan.
“Sosialisasi Perlindungan Konsumen ini diharapkan dapat memberikan awareness dan mendorong PUJK untuk ikut serta dalam meningkatkan perlindungan konsumen,” ujarnya. (risatsanger)