Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Berita Utama

Nyaris Lepas! Joune Ganda – Kevin Lotulung Berhasil Selamatkan 21 Bidang Tanah Aset Pemkab Minut

by Finda Muhtar
Jumat, 22 September 2023, 12:39 pm
in Berita Utama, Minut
A A
  • 13shares
Kajari Minut Yohanes Priyadi dan Bupati Minut Joune Ganda dalam konferensi pers Jumat (22/9/2023).

Minut, BeritaManado.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) dibawah komando Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin Lotulung, akhirnya berhasil mempertahankan aset pemerintah berupa lahan perkantoran lewat mekanisme gugatan di Pengadilan Negeri Airmadidi.

Aset berupa 21 bidang tanah nyaris lepas di massa kepemimpinan pemerintahan sebelumnya lewat Surat Kesepakatan Damai tanggal 28 Agustus 2018 yang dituangkan dalam Putusan No. 132/Pdt.G/2018/PN Arm tanggal 5 September 2018.

Ke-21 bidang tanah itu terdiri dari 19 bangunan gedung pemerintahan yang berdiri di atas 4 bidang tanah dan 2 lahan kosong.

Adapun sejumlah lahan yang dimenangkan Pemkab Minut, di antaranya;

  1. Sebidang tanah seluas 4.474 m3 terletak di Worang Bypass JI. Manado-Bitung Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan.
  2. Sebidang tanah seluas 9.000 m3 terletak di Worang Bypass J. Raya Manado-Bitung Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan.
  3. Sebidang tanah seluas 9.780 m3 terletak di Lingkungan IV, Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara.
  4. Sebidang tanah seluas 45.000 m3 di Lingkungan IV, Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Asnmadni, Kabupaten Minahasa Utara
  5. Sebidang tanah seluas 8.752 m3 terletak di Lingkungan IV, Kelurahan Airmadidi Atas, Kecematan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, dengan
  6. Sebidang tanah seluas 4.714 m3 terletak di Lingkungan IV, Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Airmadidi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Airmadidi, Yohanes Priyadi bersama Bupati Minut Joune Ganda dalam konferensi pers, Jumat (22/9/2023) mengatakan, kemenangan Pemkab Minut atas gugatan kali ini menyatakan bahwa Surat Kesepakatan Damai tanggal 28 Agustus 2018 yang dituangkan dalam Putusan No. 132/Pdt.G/2018/PN Arm tanggal 5 September 2018, batal demi hukum.

“Dengan adanya keputusan pembatalan akta perdamaian dan pengesahan pembelian tanah pemerintah Kabupaten tersebut, maka pemerintah kabupaten dapat mengurus sertifikat kepemilikan atas Aset pemerintah tersebut, karena sebelumnya pemerintah kabupaten terhalangi untuk membuat sertifikat kepemilikan atas tanah tersebut di atas karena adanya akta perdamaian tersebut di atas yang dibuat pada tahun 2018,” ujar Kajari Yohanes Priyadi.

Ia menyebutkan pihak tergugat yaitu Shintia Gelly Rumumpe dan Daniel Matthew Rumumpe memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan gugatan susulan ke Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

“Yang penting tanah-tanah ini menjadi sah dan sudah dibayar oleh pemerintah kabupaten. Pembelian semua itu sah menurut hukum. Intinya kita menyelamatkan aset negara terkait kepastian hukum aset Pemkab,” tegas Kajari.

Sebagai informasi, gugatan terhadap lahan 35 hektar (Ha) yang kini telah dibangun sejumlah gedung perkantoran di kompleks Kantor Bupati Minahasa Utara menjadi sejarah baru dalam masalah pengelolaan aset pemerintahan di Indonesia.

Baca berita terkait:

  • Akta Perdamaian Lahan Kantor Bupati Minut Dinilai Sarat Konspirasi
  • Soal Foto Kwitansi Pembayaran Lahan, TAPD Pemkab Bungkam
  • Berdasar Akta Perdamaian, Mama ‘Mengalah’ Bayar Tanah Anak
  • William Luntungan Dukung Pembentukan Pansus Pembayaran Lahan

Di tahun 2018, tergugat Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara yang saat itu di bawah kepemimpinan Bupati Vonnie Anneke Panambunan memilih untuk mengalah dan tunduk dengan permintaan penggugat Shintia Gelly Rumumpe dan Daniel Matthew Rumumpe, yang tak lain anak kandungnya.

Namun, di masa kepemimpinan Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin Lotulung, Pemkab Minut memilih untuk melakukan gugatan kembali dengan menggunakan jasa pengacara negara yaitu Kejari Minut.

Bupati Joune Ganda mengakui bahwa masalah aset ini telah menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga harus diselesaikan.

“Kami dari pemkab dan Kejari melakukan publik ekspose karena ini menjadi perhatian KPK. Apabila kasus ini mengikuti akta damai maka semua bangunan ini akan dirobohkan, sementara nilai yang akan dibayarkan jika mengikuti akta perdamaian itu sangat fantastik. Pemerintah tidak akan sanggup membayar. Dan bersyukur dengan memanfaatkan pengacara negara, ternyata jauh lebih efektif menggunakan jaksa pengacara negara,” jelas Bupati Joune.

Bupati Joune memastikan pihaknya akan terus mempertahankan aset tersebut meski akan diajukan gugatan lanjutan.

“Tanah yang digugat ini sudah dibangun bangunan dengan anggaran negara jadi ada multiplayer effect pidana apabila terjadi penghilangan dokumen aset pidana. Dan pemerintah akan siap apabila akan digugat kembali,” tegas Bupati Joune.

Daftar lahan Perkantoran Pemkab Minut yang menjadi pokok perkara gugatan:

(Finda Muhtar)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 13shares
Tags: Joune ganda

Berita Terkini

Soroti Perubahan Aturan di Indonesia Tiap Ganti Pemimpin, Begini Kata Megawati Soekarnoputri

Soroti Perubahan Aturan di Indonesia Tiap Ganti Pemimpin, Begini Kata Megawati Soekarnoputri

9 Mei 2025
Joune Ganda Sambut Kehadiran Laksamana TNI (Purn) Marsetio, Hadiri Agenda Penting Bersama Gubernur Yulius Selvanus

Joune Ganda Sambut Kehadiran Laksamana TNI (Purn) Marsetio, Hadiri Agenda Penting Bersama Gubernur Yulius Selvanus

9 Mei 2025
Habemus Papam! Robert Francis Prevost Terpilih Paus Baru, Pilih Nama Leo XIV

Habemus Papam! Robert Francis Prevost Terpilih Paus Baru, Pilih Nama Leo XIV

9 Mei 2025
Manajemen Risiko Efektif dan Prudent, Kualitas Kredit BRI Makin Baik dengan Pencadangan Kuat

Manajemen Risiko Efektif dan Prudent, Kualitas Kredit BRI Makin Baik dengan Pencadangan Kuat

8 Mei 2025 - Updated on 9 Mei 2025
Ridwan Kamil Digugat! Siap Hadapi Proses Hukum di Bandung

Ridwan Kamil Digugat! Siap Hadapi Proses Hukum di Bandung

8 Mei 2025
Satgas Terpadu Bentukan Pemerintah Siap Tertibkan Ormas Tak Berbadan Hukum dan Premanisme

Satgas Terpadu Bentukan Pemerintah Siap Tertibkan Ormas Tak Berbadan Hukum dan Premanisme

8 Mei 2025
RSUP Kandou Manado Tunjukkan Komitmen Serius dalam Implementasi KRIS JKN, Simak!

RSUP Kandou Manado Tunjukkan Komitmen Serius dalam Implementasi KRIS JKN, Simak!

8 Mei 2025
Kardinal yang Terpilih Jadi Paus Harus Siap Tidak Kembali ke Negaranya

Kardinal yang Terpilih Jadi Paus Harus Siap Tidak Kembali ke Negaranya

8 Mei 2025
Menuntut Keadilan, Belasan Warga Pondol Gelar Aksi Demo di Depan Kantor DPRD Sulu

Menuntut Keadilan, Belasan Warga Pondol Gelar Aksi Demo di Depan Kantor DPRD Sulu

8 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.