• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Info IKLAN
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Noldy Mangerongkonda Sebut Perangkat Kelurahan Mulai Intimidasi Peserta PKH

by redaksibm
Minggu, 27 September 2020, 15:37 pm
in Berita Utama, Kota Bitung
  • 13shares
Noldy Mangerongkonda

Bitung, BeritaManado.com – Koordinator Wilayah (Korwil) PKH Sulut, Noldy Mangerongkonda mengaku mendapat informasi soal intimidasi terhadap peserta PKH menjelang Pilkada serentak 2020.

Informasi itu didapatkan dari peserta PKH atau dikenal dengan sebutan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di sejumlah daerah di Sulut yang diduga mendapat intimidasi dari lurah, Pala dan RT.

“Mereka mengaku diancam akan dicoret sebagai peserta PKH jika tak mengikuti arahan lurah, Pala dan RT untuk mendukung salah satu pasangan calon di Pilkada 2020,” kata Noldy, Minggu (27/09/2020).

Jika informasi itu benar kata dia, maka peserta PKH tidak perlu takut karena lurah, Pala dan RT tidak memiliki wewenang untuk mencoret apalagi menggati selain rekomendasi dari pendamping PKH.

Dirinya juga mengatakan, sepertinya tidak semua warga memahami bagaimana mekanisme hingga bisa menjadi peserta PKH ataupun mekanisme setelah menjadi peserta PKH.

“Untuk masuk dalam kepesertaan PKH itu harus melalui beberapa tahapan. Bukan asal menunjuk atau merekomendasikan calon penerima,” katanya

Noldypun menjelaskan soal mekanisem kepesertaan PKH, antar lain pertama harus ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang di entry oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota kemudian akan dirangking berdasarkan Desil oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos RI dan selanjutnya setelah didapat Data Calon Peserta PKH, data tersebut di kirim kembali ke daerah masing-masing untuk di Verifikasi dan Validasi (Verivali) oleh Pendamping PKH.

Peserta PKH yang memenuhi ketentuan PKH berdasarkan hasil Validasi Pendamping itulah yang akan menjadi Calon Peserta PKH yang nantinya akan di SK kan dari Kemensos RI sebagai Peserta PKH.

Dan warga yang sudah dinyatakan sebagai Peserta PKH atau KPM kata Noldy, wajib mengikuti aturan dan Komitmen Program yang akan didampingi oleh Pendamping PKH selaku Petugas Pendampingan PKH dilapangan.

Setelah Pendamping melakukan verivali dan menyatakan warga dalam data yang ada sebagai KPM PKH maka selanjutnya menurut dia, apapun itu jika mengenai pengurusan data dan keberlangsungan kepesertaan KPM PKH sudah menjadi tanggung jawab SDM PKH secara berstruktur yaitu dari Pendamping PKH, Administrasi Pangkalan Data (APD) PKH, Koordinator Kota/Kabupaten (Korkot/Korkab), Koordinator Wilayah (Korwil), hingga ke pusat sesuai aturan dan instruksi dari Kementerian Sosial RI lewat Aplikasi e-PKH.

“Dalam PKH, kalau warga sudah jadi peserta PKH atau KPM PKH, mereka wajib ikuti apa yang Pendamping PKH bilang contoh melakukan Pertemuan Kelompok P2K2 atau Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga,” katanya.

Karena menurutnya, pendamping itu ujung tombak PKH dilapangan dalam hal pengurusan apapun menyangkut data dan KPM PKH yang tidak mau mendengar Pendamping dianggap tidak komitmen atau tidak mau lagi menerima bantuan PKH dan dianggap sudah siap digraduasi atau dikeluarkan dari kepesertaan PKH.

“Tentunya dengan melihat status ekonomi yang sudah mapan,” katanya.

Dirinya juga mengintruksikan untuk seluruh KPM PKH Sukut agar tidak percaya jika ada pihak-pihak lain yang menyatakan bisa mengeluarkan KPM dari kepesertaan PKH kalau tidak mengikuti perintahnya.

“Karena yang hanya bisa mengeluarkan KPM PKH itu adalah SDM PKH secara berstruktur dimulai dari Pendamping PKH lewat Aplikasi e-PKH. Jadi seharusnya jika ingin tetap menerima bantuan PKH yang wajib didengar yaitu arahan dari SDM PKH dalam hal ini Pendamping PKH yang telah ditugaskan dilapangan,” tegasnya.

Ia juga mengatakan, untuk status SDM PKH di Provinsi Sulawesi Utara sampai saat ini masih sesuai SK Kemensos RI Tahun 2020, tidak ada informasi pergantian ataupun diberhentikan.

“Kalaupun Kabupaten/Kota akan membuat pengusulan untuk Pemecatan SDM PKH khususnya di wilayah SULUT maka harus ada Telaah Rekomendasi Korwil dan Dinas Sosial Daerah Provinsi Sulawesi Utara,” katanya.

(abinenobm)




Berita Terbaru

  • Begini Sikap Rektor Berty Sompie Atas Putusan PTUN Nomor 22 G 2023 Senin, 4 Desember 2023, 21:07
  • Hadir Dengan Misi Melayani, Maya Rumantir Membaur dengan Umat Katolik Pineleng Senin, 4 Desember 2023, 20:33
  • Anggota DPRD Bitung Ini Pilih Gelar Reses di Lokasi Bentrok Massa Senin, 4 Desember 2023, 19:58
  • 1265 Disabilitas Jadi Bagian dari Alfamart, 24 Karyawan Berkarya di Cabang Manado Senin, 4 Desember 2023, 19:14
  • UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR: Program Terintegrasi BRI Berdayakan UMKM Masuk Pasar Global Senin, 4 Desember 2023, 18:57
  • Rawan Banjir dan Longsor, Kodim 1309/Manado Kerahkan Pasukan Karya Bakti di Lingkungan IV Bailang Senin, 4 Desember 2023, 18:40
  • Steven Kandouw Yakin TNI-Polri Netral di Pemilu 2024 Senin, 4 Desember 2023, 18:36
  • Singapura Buka Peluang Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2025 Senin, 4 Desember 2023, 18:04
  • Disemprot Sri Sultan karena Singgung DIY Perihal Dinasti Politik, Ade Armando Minta Maaf Senin, 4 Desember 2023, 17:33

Berita Terpopuler

  • Hal Ini yang Disampaikan Ormas Adat Makatana Minahasa saat Pertemuan dengan Kapolda Sulut
  • TPP ASN Pemprov Sulut Segera Cair, Steven Kandouw: Belanjakan dengan Bijak
  • Stop Provokasi! Ibu Muda Pengunggah Ujaran Kebencian Soal Kejadian di Bitung Ditangkap Polda Sulut
  • Meimo, Rumah Makan Khas Manado Tanpa MSG Kini Resmi Buka di Megamas
  • Relawan Perempuan KGN Sulut Konsolidasi di Minut, Optimis Menang 72 Persen
  • Antrian Warga Mengular di Gudang Shopee Xpress Manado, Ada Apa?
  • Panglima Perang Lawan Covid-19 Berpulang, Ini Profil Alm Doni Monardo
  • Menteri Investasi Bahlil Lahadalia Sindir Cak Imin: Anda Cocok Jadi Wagub, Bukan Wapres!
  • Unsrat Torehkan Sejarah! Raih Medali Emas di Pimnas 36 Bandung
  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 13shares
Tags: bantuan pkh bitungKorwin PKH SulutNoldy Mangerongkondapenerima pkh bitungPilkada bitung 2020PKH bitung
Previous Post

Bupati Royke Roring Jadi Saksi Baptisan di Tompaso

Next Post

Stvry Tenda: Berkat Tuhan Sumber Kekuatanku

Kategori

Ads

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Info IKLAN
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita

© 2008-2023 PT. Berita Manado Communication. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita

© 2008-2023 PT. Berita Manado Communication. All rights reserved.