Bitung, BeritaManado.com – Koordinator Wilayah (Korwil) PKH Sulut, Noldy Mangerongkonda mengaku mendapat informasi soal intimidasi terhadap peserta PKH menjelang Pilkada serentak 2020.
Informasi itu didapatkan dari peserta PKH atau dikenal dengan sebutan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di sejumlah daerah di Sulut yang diduga mendapat intimidasi dari lurah, Pala dan RT.
“Mereka mengaku diancam akan dicoret sebagai peserta PKH jika tak mengikuti arahan lurah, Pala dan RT untuk mendukung salah satu pasangan calon di Pilkada 2020,” kata Noldy, Minggu (27/09/2020).
Jika informasi itu benar kata dia, maka peserta PKH tidak perlu takut karena lurah, Pala dan RT tidak memiliki wewenang untuk mencoret apalagi menggati selain rekomendasi dari pendamping PKH.
Dirinya juga mengatakan, sepertinya tidak semua warga memahami bagaimana mekanisme hingga bisa menjadi peserta PKH ataupun mekanisme setelah menjadi peserta PKH.
“Untuk masuk dalam kepesertaan PKH itu harus melalui beberapa tahapan. Bukan asal menunjuk atau merekomendasikan calon penerima,” katanya
Noldypun menjelaskan soal mekanisem kepesertaan PKH, antar lain pertama harus ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang di entry oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota kemudian akan dirangking berdasarkan Desil oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos RI dan selanjutnya setelah didapat Data Calon Peserta PKH, data tersebut di kirim kembali ke daerah masing-masing untuk di Verifikasi dan Validasi (Verivali) oleh Pendamping PKH.
Peserta PKH yang memenuhi ketentuan PKH berdasarkan hasil Validasi Pendamping itulah yang akan menjadi Calon Peserta PKH yang nantinya akan di SK kan dari Kemensos RI sebagai Peserta PKH.
Dan warga yang sudah dinyatakan sebagai Peserta PKH atau KPM kata Noldy, wajib mengikuti aturan dan Komitmen Program yang akan didampingi oleh Pendamping PKH selaku Petugas Pendampingan PKH dilapangan.
Setelah Pendamping melakukan verivali dan menyatakan warga dalam data yang ada sebagai KPM PKH maka selanjutnya menurut dia, apapun itu jika mengenai pengurusan data dan keberlangsungan kepesertaan KPM PKH sudah menjadi tanggung jawab SDM PKH secara berstruktur yaitu dari Pendamping PKH, Administrasi Pangkalan Data (APD) PKH, Koordinator Kota/Kabupaten (Korkot/Korkab), Koordinator Wilayah (Korwil), hingga ke pusat sesuai aturan dan instruksi dari Kementerian Sosial RI lewat Aplikasi e-PKH.
“Dalam PKH, kalau warga sudah jadi peserta PKH atau KPM PKH, mereka wajib ikuti apa yang Pendamping PKH bilang contoh melakukan Pertemuan Kelompok P2K2 atau Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga,” katanya.
Karena menurutnya, pendamping itu ujung tombak PKH dilapangan dalam hal pengurusan apapun menyangkut data dan KPM PKH yang tidak mau mendengar Pendamping dianggap tidak komitmen atau tidak mau lagi menerima bantuan PKH dan dianggap sudah siap digraduasi atau dikeluarkan dari kepesertaan PKH.
“Tentunya dengan melihat status ekonomi yang sudah mapan,” katanya.
Dirinya juga mengintruksikan untuk seluruh KPM PKH Sukut agar tidak percaya jika ada pihak-pihak lain yang menyatakan bisa mengeluarkan KPM dari kepesertaan PKH kalau tidak mengikuti perintahnya.
“Karena yang hanya bisa mengeluarkan KPM PKH itu adalah SDM PKH secara berstruktur dimulai dari Pendamping PKH lewat Aplikasi e-PKH. Jadi seharusnya jika ingin tetap menerima bantuan PKH yang wajib didengar yaitu arahan dari SDM PKH dalam hal ini Pendamping PKH yang telah ditugaskan dilapangan,” tegasnya.
Ia juga mengatakan, untuk status SDM PKH di Provinsi Sulawesi Utara sampai saat ini masih sesuai SK Kemensos RI Tahun 2020, tidak ada informasi pergantian ataupun diberhentikan.
“Kalaupun Kabupaten/Kota akan membuat pengusulan untuk Pemecatan SDM PKH khususnya di wilayah SULUT maka harus ada Telaah Rekomendasi Korwil dan Dinas Sosial Daerah Provinsi Sulawesi Utara,” katanya.
(abinenobm)