Manado, BeritaManado.com — Implementasi Pergub Nomor 44 tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 di Provinsi Sulut, tidak cukup dengan surat edaran saja.
Menurut Pengaman Hukum Toar Palilingan SH MH, Wali kota Manado perlu mengeluarkan Perwali yang sifatnya mengoordinasikan aturan tersebut baik antara pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat pada umumnya.
“Jadi Perwali bukan untuk menentang, tapi mengatur sesuai dengan kondisi daerah,” kata Toar Palilingan kepada BeritaManado, Minggu (28/6/2020).
Menurut Toar, laju transmisi di Manado patut menjadi catatan pemerintah dalam menyusun Perwali.
Pasalnya, setiap hari pertambahan kasus positif terbilang signifikan.
Bahkan di Sulut sudah menembus seribu lebih kasus COVID-19.
“Tetapi di sisi lain, ada masalah sosial dan ekonomi terdampak. Ribuan tenaga kerja berharap ada solusi cepat dari pemangku jabatan,” ujar Toar.
Dikatakan, pentingnya Perwali juga mengatur lokasi-lokasi khusus sebagai tempat keramaian dan perbelanjaan.
Sebab tambah Toar, tidak bisa dipungkiri ada tempat yang memerlukan penegasan khusus jika melakukan akfititas tertentu.
“Seperti di Pasar Pinasungkulan. Di sana ada klaster, jadi supermarket di sekitar harus mendapat pengawasan khusus. Nah, semua itu tidak cukup hanya dengan surat edaran,” tandasnya.
(Alfrits Semen)