Manado, BeritaManado.com — Pengenalan dan sosialisasi terkait kebijakan Pembatasan Pergerakan Orang dan Barang Dengan Moda Transportasi di Kota Manado telah berlangsung sejak 29 Mei 2020 lalu.
Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Gubernur Sulut Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran (OPP) COVID-19 di Sulawesi Utara ini pun akhirnya akan diberlakukan secara resmi pada Rabu (10/6/2020) mendatang.
Hal tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi dan evaluasi yang dipimpin oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanangan COVID-19 di Kota Manado yang juga Wali kota Manado Dr Ir GS Vicky Lumentut SH MSi DEA yang dilaksanakan secara virtual pada Jumat (5/6/2020) kemarin.
Keputusan pemberlakuan secara resmi ditetapkan menyusul persetujuan Gugus Tugas Provinsi Sulawesi Utara melalui Gubernur Olly Dondokambey terhadap kegiatan tersebut.
Sebelum mengambil keputusan, Vicky Lumentut mempertimbangkan betul pertimbangan publik sebagai respons terhadap rencana kebijakan yang akan dikeluarkan, khususnya terkait surat keterangan, baik itu surat keterangan sehat maupun surat keterangan melakukan perjalanan.
Vicky Lumentut menjelaskan, jika warga yang akan melewati Pos Kontrol diwajibkan menunjukkan Surat Keterangan Sehat, maka tidak ada jaminan apakah pemeriksaan kesehatannya dilakukan atau tidak.
Kata Vicky, sebagian memang dilakukan, tapi juga harus mengantisipasi surat yang dikeluarkan hanya sekedar formalitas tanpa pemeriksaan yang benar.
Selain itu, jika harus menggunakan Surat Keterangan Rapid Tes, baik publik maupun pemerintah akan menghadapi kendala karena kalau biaya harus ditanggung masyarakat akan sangat membebani karena mahal, begitu juga dengan pemerintah yang harus mengadakan peralatan rapid tes dalam jumlah yang sangat banyak.
Berdasarkan banyaknya pertimbangan, Vicky Lumentut menegaskan, Surat Keterangan yang wajib dibawa dan ditunjukkan warga yang akan masuk ke Manado di Pos Kontrol adalah Surat Keterangan Perjalanan.
Surat Keterangan Perjalanan ini nantinya bisa berasal dari instansi atau kembaga tempat bekerja atau Surat Keterangan Perjalanan yang berasal dari Kepala Desa atau Lurah di mana warga tinggal.
“Jadi warga masih ada beberapa hari untuk mempersiapkan Surat Keterangan dimaksud, sehingga ketika diberlakukan pada Rabu nanti, sudah diketahui dan syaratnya dipenuhi,” ujar Vicky Lumentut.
Dengan demikian, maka syarat untuk masuk ke Kota Manado mulai 10 Juni 2020 nanti adalah wajib menggunakan masker, suhu tubuh yang diukur tidak melewati 38 derajat celcius, kapasitas tempat duduk yang digunakan dari kendaraan mobil maksimal 50 persen dan wajib membawa/menunjukkan Surat Keterangan Perjalanan.
Vicky Lumentut menambahkan, mengingat masa pengenalan atau sosialisasi kebijakan ini terlaksana selama 11 hari (29 Mei–9 Juni 2020), maka sejak pemberlakuan pengendalian pembatasan pergerakan orang dan barang dengan moda transportasi pada 10 Juni 2020, bagi warga yang melintasi Pos Kontrol Kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan tidak diperkenankan masuk ke Kota Manado.
“Tujuan kita sebenarnya tidak hanya mencegah orang luar Manado menjadi pembawa COVID-19 ke Manado, tetapi juga mencegah orang luar tidak terjangkit COVID-19 di Manado,” tegas Vicky.
Untuk kelancaran operasional pada Pos Kontrol, maka peralatan teknis yang dibutuhkan akan ditambah sambil para petugas yang ada tetap bekerja untuk menjaga seluruh persyaratan yang diberlakukan dipatuhi dan dilaksanakan.
“Mengingat angka kejadian COVID-19 masih tinggi, jika kegiatan Pos Kontrol akan dimulai resmi pada Rabu 10 Juni 2020, kalau ada warga atau kendaraan mobil yang tidak memenuhi empat syarat yang ditetapkan, silahkan disampaikan dengan sopan dan baik bahwa yang bersangkutan belum diizinkan masuk ke Manado,” jelas Vicky.
Berikut 16 Pos Kontrol Pintu Masuk/Keluar Kota yang dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Pengendalian COVID-19 Kota Manado:
- Kelurahan Tongkaina Lingkungan IV (Bohowo)
- Kelurahan Pandu Lingkungan VIII (Pandu Pertigaan)
- Kelurahan Mapanget Barat (Koka)
- Kelurahan Paniki Bawah (Kiban 712)
- Kelurahan Paniki Dua (Karpet Biru)
- Kelurahan Lapangan (Jalan Teterusan)
- Kelurahan Kairagi Satu (dekat Kantor DPRD Sulut)
- Kelurahan Paal IV Lingkungan V
- Kelurahan Malendeng (Kompleks Rutan Malendeng)
- Kelurahan Malendeng (Kelompok Malendeng Residence)
- Kelurahan Bumi Nyiur (Jalan Maengket)
- Kelurahan Tingkulu (Kompleks SMA 7/Rusunawa)
- Kelurahan Malalayang Dua (Kompleks Tugu Boboca)
- Kelurahan Malalayang Satu Barat (Jalan Wenwin)
- Kelurahan Malalayang Satu (Jalan Sea)
- Kelurahan Winangun Satu (Kompleks Citraland)
(***/srisurya)