Manado – Personil DPRD Kota Manado, Mona Kloer menilai penyebab terjadinya kemacetan di Kota Manado ditenggarai akibat pertumbuhan tempat usaha seperti Rumah Toko (Ruko) yang makin menjamur tanpa didukung penuh ketersediaan lahan parkir yang memadai.
“Seharusnya pihak yang mengeluarkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) harus jeli memperhatikan apakah permohonan mendirikan Ruko maupun pusat perbelanjaan lainnya memenuhi ketentuan yang mengharuskan menyiapkan lahan parkir yang memadai. Sehingga, ketika bangunan tersebut telah beroprasi, tidak nimbulkan kemacetan karena kurangnya lahan parkir,” ujar Kloer.
Selain itu menurutnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Manado terlihat kurang tanggap dalam penataan kendaraan yang sering diparkirkan di tepi jalan umum. Dan dirinya meminta sikap tegas Dishub terhadap para pelaku usaha yang turut berkontribusi terjadinya kemacetan.
“Pihak perhubugan harus tanggap dalam hal ini. Saya pikir pemilik Ruko yang menyebabkan kemacetan harus diberi surat peringatan untuk mengurus Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdalalin). Saat ini untuk mengatasi kemacetan, Dishub harus tetap memantau arus lalu lintas di depan Ruko ataupun ditempat lain yang menyebabkan macet saat beroperasi. Jika parkirnya menyebabkan macet maka harus dipasang rambu lalu lintas dilarang parkir di sekitar Ruko atau tempat usaha lainnya itu, sehingga arus lalu lintas kendaraan tak terganggu,” tegasnya.
Ditambahkannya, sudah menjadi keharusan setiap pelaku usaha memiliki dokumen Amdalalin. Dan secara tegas harusnya pihak terkait memperhatikan secara seksama dokumen yang disyaratkan untuk mengantongi IMB sebelum dilakukannya pembangunan. Dan diusulkan agar Amdalalin menjadi salah satu syarat utama pembuatan IMB.
“Sebenarnya dokumen Amdalalin wajib dimiliki semua tempat usaha yang mengundang keramaian. Bahkan Amdalalin menjadi salah satu syarat untuk mengurus berbagai izin lain saat mendirikan bangunan. Akan lebih baik lagi kalau Amdalalin dimasukkan dalam syarat utama IMB untuk bangunan tempat usaha. Jika belum memiliki Amdalalin, maka IMB untuk bangunan baru tak boleh diterbitkan,” tambah Mangister Hukum jebolan Unsrat ini. (leriandokambey)
Manado – Personil DPRD Kota Manado, Mona Kloer menilai penyebab terjadinya kemacetan di Kota Manado ditenggarai akibat pertumbuhan tempat usaha seperti Rumah Toko (Ruko) yang makin menjamur tanpa didukung penuh ketersediaan lahan parkir yang memadai.
“Seharusnya pihak yang mengeluarkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) harus jeli memperhatikan apakah permohonan mendirikan Ruko maupun pusat perbelanjaan lainnya memenuhi ketentuan yang mengharuskan menyiapkan lahan parkir yang memadai. Sehingga, ketika bangunan tersebut telah beroprasi, tidak nimbulkan kemacetan karena kurangnya lahan parkir,” ujar Kloer.
Selain itu menurutnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Manado terlihat kurang tanggap dalam penataan kendaraan yang sering diparkirkan di tepi jalan umum. Dan dirinya meminta sikap tegas Dishub terhadap para pelaku usaha yang turut berkontribusi terjadinya kemacetan.
“Pihak perhubugan harus tanggap dalam hal ini. Saya pikir pemilik Ruko yang menyebabkan kemacetan harus diberi surat peringatan untuk mengurus Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdalalin). Saat ini untuk mengatasi kemacetan, Dishub harus tetap memantau arus lalu lintas di depan Ruko ataupun ditempat lain yang menyebabkan macet saat beroperasi. Jika parkirnya menyebabkan macet maka harus dipasang rambu lalu lintas dilarang parkir di sekitar Ruko atau tempat usaha lainnya itu, sehingga arus lalu lintas kendaraan tak terganggu,” tegasnya.
Ditambahkannya, sudah menjadi keharusan setiap pelaku usaha memiliki dokumen Amdalalin. Dan secara tegas harusnya pihak terkait memperhatikan secara seksama dokumen yang disyaratkan untuk mengantongi IMB sebelum dilakukannya pembangunan. Dan diusulkan agar Amdalalin menjadi salah satu syarat utama pembuatan IMB.
“Sebenarnya dokumen Amdalalin wajib dimiliki semua tempat usaha yang mengundang keramaian. Bahkan Amdalalin menjadi salah satu syarat untuk mengurus berbagai izin lain saat mendirikan bangunan. Akan lebih baik lagi kalau Amdalalin dimasukkan dalam syarat utama IMB untuk bangunan tempat usaha. Jika belum memiliki Amdalalin, maka IMB untuk bangunan baru tak boleh diterbitkan,” tambah Mangister Hukum jebolan Unsrat ini. (leriandokambey)