Kotamobagu – Mantan orang nomor satu Bolmong dua periode Ny. Hj. Marlina Moha Siahaan (MMS) datang memenuhi panggilan Kepolisian sebagai saksi terkait kasus Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) yang menelan uang negara sebesar 4,8 Miliar Rupiah, pada hari ini Sabtu (3/03/12).
MMS tiba di Mako Polres Bolmong sekitar pukul 10.30 Wita dengan Mobil Nissan X-trail bernomor polisi DB 2244 K. Didampingi oleh ketiga orang pengacaranya Veri Dilapanga, Hakson Ente, dan Ahmad Dilapanga, ia langsung menuju ke ruangan pemeriksaan setelah sebelumnya sempat mangkir dari pemanggilan yang dilakukan Kepolisian.
MMS yang ditemui usai pemeriksaan selama sejam, mengatakan kepada wartawan sebagai warga negara yang baik, dirinya tetap akan menaati hukum, namun karena terkendala kondisi kesehatan yang kurang baik, maka ia meminta kepada pihak Polres Bolmong untuk menunda pemeriksaan.
“Sebagai warga negara yang baik, saya tetap akan taat hukum, namun berhubung baru tiba dari jakarta langsung kotamobagu, kondisi tidak fit makanya meminta kepada Polres Bolmong untuk menunda pemeriksaan sementara” tuturnya.
Ditambahkan Bunda Pembaharu Totabuan ini, kedatangannya kali ini hanyalah sebatas melapor dulu ke pihak penyidik Polres Bolmong. “Jadi sebatas melapor dulu, sambil menunggu kapan pemeriksaan lanjutan akan dilakukan” tutupnya. (zumi)
Kotamobagu – Mantan orang nomor satu Bolmong dua periode Ny. Hj. Marlina Moha Siahaan (MMS) datang memenuhi panggilan Kepolisian sebagai saksi terkait kasus Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) yang menelan uang negara sebesar 4,8 Miliar Rupiah, pada hari ini Sabtu (3/03/12).
MMS tiba di Mako Polres Bolmong sekitar pukul 10.30 Wita dengan Mobil Nissan X-trail bernomor polisi DB 2244 K. Didampingi oleh ketiga orang pengacaranya Veri Dilapanga, Hakson Ente, dan Ahmad Dilapanga, ia langsung menuju ke ruangan pemeriksaan setelah sebelumnya sempat mangkir dari pemanggilan yang dilakukan Kepolisian.
MMS yang ditemui usai pemeriksaan selama sejam, mengatakan kepada wartawan sebagai warga negara yang baik, dirinya tetap akan menaati hukum, namun karena terkendala kondisi kesehatan yang kurang baik, maka ia meminta kepada pihak Polres Bolmong untuk menunda pemeriksaan.
“Sebagai warga negara yang baik, saya tetap akan taat hukum, namun berhubung baru tiba dari jakarta langsung kotamobagu, kondisi tidak fit makanya meminta kepada Polres Bolmong untuk menunda pemeriksaan sementara” tuturnya.
Ditambahkan Bunda Pembaharu Totabuan ini, kedatangannya kali ini hanyalah sebatas melapor dulu ke pihak penyidik Polres Bolmong. “Jadi sebatas melapor dulu, sambil menunggu kapan pemeriksaan lanjutan akan dilakukan” tutupnya. (zumi)