Kadis P3A Mitra Phebe Punuindoong, SH
Mitra, BeritaManado.com – Setiap fasilitas publik khususnya yang berbasis pelayanan kepada masyarakat mulai dari perkantoran pemerintah, puskesmas, pasar moder dan lainnya yang ada di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) wajib menyiapkan ruang bermain anak dan ruang menyusui (ASI).
Hal tersebut menjadi kewajiban bagi setiap pemerintah daerah/kota di Indonesia dalam rangka pemenuhan hak anak dan kaum gander sebagaimana.
Di Minahasa Tenggara sendiri, sejauh ini belum satu pun fasilitas pelayanan publik yang disertai dengan ruangan bermain anak dan ruang menyusui.
Pentingnya sarana tersebut, pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara diharapkan dapat menyiapkannya.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) selaku instansi teknis ketika dimintkan tanggapannya membenarkan hal itu.
“Pemerintah wajib menyiapkannya dalam rangka pemenuhan hak anak dan gander, terutama pada instansi yang berbasis pelayanan seperti Dinas Kependudukan, Puskesmas, pasar-pasar modern dan fasilitas publik lainnya,” jelas Kepala DP3A Phebe Punuindoong SH, kepada Berita Manado, Selasa (17/1/2017).
Ia pun berharap seluruh instansi yang berbasis pelayanan dapat menyiapkan fasilitas yang dimaksud.
“Kami juga akan ikut mendorong instansi terkait lebih khusus Pemkab agar supaya dapat mengalokasikan anggaran untuk fasilitas ruang bermain anak dan ruang ASI,” tutup Phebe. (rulansandag)