Manado, BeritaManado.com — Anggota DPR RI dapil Sulawesi Utara (Sulut) dari fraksi partai NasDem, Hillary Brigitta Lasut SH LLM mengirimkan surat kepada PT Tambang Mas Sangihe.
Surat tersebut berisi tentang penghentian aktivitas tambang di Pulau Sangihe.
Hillary dengan tegas meminta ada penghentian aktivitas tambang sejak Januari 2022.
Selain sebagai wakil rakyat, Hillary juga menekankan PT. Tambang Mas Sangihe menghentikan seluruh aktivitas penambangan serta mengosongkan lokasi penambangan sesuai dengan keputusan pengadilan nomor 140/B/2022/PT.TUN.JKT.
Putusan pengadilan tersebut menyatakan Batal Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 163.K/MB.04/DJB/2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT. Tambang Mas Sangihe.
Pengadilan juga mewajibkan terbanding I untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 163.K./MB.04/DJB/2021 pada tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT. Tambang Mas Sangihe.
“Maka sebagai warga negara dan menjalankan korporasi yang berkepatuhan hukum untuk dapat mengikuti keputusan pengadilan yang berlaku. Demikian surat ini disampaikan untuk dilaksanakan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih,” kata Hillary dalam surat tersebut.
(***/srisurya)