Amurang – Ketua Pansus Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah (KDh) periode 2010-2015 Drs Roby Sangkoy, M.Pd saat memimpin rapat pembahasan menegaskan pentignya keterlibatan pihak eksekutif.
Untuk itu, keterlibatan Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Selatan Drs Danny H. Rindengan, M.Si dan kepala-kepala SKPD terkait lainya sangat penting agar pembahasan bersama pihak eksekutif dalam menyelesaikan pembahasan LKPJ akhir masa jabatan KDh yang nantinya akan diparipurnakan.
Melihat ketidakhadiran Sekda Minsel Drs Danny H Rindengan dan sejumlah kepala-kepala dinas maka, kelanjutan pembahasan LKPJ akhir masa jabatan KDh periode 2010-2015 diskors. Dan akan dilanjutkan Rabu dan Kamis. Namun jika di pembahasan selanjutnya tak ada keetrlibatak Sekda Minsel dan sejumlah SKPD tersebut, maka Pansus akan mengeluarkan rekomendasi, tukas Sangkoy, Selasa 6 juni.
Senada dikatakan John RM Sumual, SE SH MSi, ketidakhadiran Sekda Minsel dan pejabat terkait lainnya menjadi catatan kami. Karena sangat penting eksekutif memperhatikan beberapa hal terkait laporan bupati.
“Ingat, ini laporan lima tahunanm bukan laporan setiap tahun. Bila pihak eksekutif tidak memperhatikan, maka dipastikan Pansus LKPJ akhir masa jabatan kepalada daerah akan tidak maksimal,” tandas Sumual.
Sementara itu, personil Pansus lainnya Jan J Mongkaren mengatakan banyak dokumen dalam LKPJ akhir masa jabatan bupati Minsel yang ada masih kurang. Untuk itu diharapkan, kepala SKPD segera mempersiapkan semampunya.
“Saya perkirakan LKPJ akhir masa jabatan ini bisa dikatakan akan berjalan panas, salah satunya minim kehadiran pejabat teras terkait, sehingga menjadi catatan pembahasan tak bisa melewati 30 hari,” jelas Mongkareng, sembari menambahkan, harus ada kesepakatan dengan pihak eksekutif. Sebab, penjelasan kepala SKPD di pembahasan Pansus LKPJ akhir masa jabatan bupati sangat penting. Untuk itu, disayangkan banyak pejabat tidak hadir.
Anggota Pansus lainnya Franco Gino Rumokoy, S.Sos lain lagi menegaskanbahwa pihak eksekutif harus hadir di pembahasan LKPJ akhir masa jabatan kepala daerah periode 2010-2015.
‘’Pihak eksekutif harus hadir. Karena penting, jangan lagi kami dengar ada berbagai alasan sehingga tidak hadir dalam pembahasan tersebut. Kepala SKPD wajib hadir, dan bila tidak maka pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi/keputusan DPRD kepada bupati,’’ tukas Rumokoy.
Sedangkan Stefanus Lumowa, SE bahwa ada rasa ketakutan para kepala SKPD untuk hadir di pembahasan Pansus LKPJ-AMJ kepala daerah periode 2010-2015 ini. “Ingat, LKPJ akhir masa jabatan kepala daerah periode 2010-2015 sebagai tolak ukur berkaitan dengan RPJMD. Oleh sebab itu, menjadi catatan pihak eksekutif harus hadir, tidak boleh tidak,’’ tegas Lumowa.
Lumowa juga menekankan, bahwa laporan SKPD harus dengan dokumen-dokumen yang menjadi dasar hukum dan program dasar kegiatan. Jadi harus disiapkan termasuk dana-dana pembantuan. Jumlah anggaran baik masuk maupun keluar harus jelas. Realisasi anggaran dan lain harus berhubungan satu dengan lainnya. Tapi ingat, akan dikeluarkan rekomendasi/keputusan DPRD karena sebagai lembaga pengawasan hal diatas berhak ada.
Anggota Pansus lainya Billy J Regar, S.Sos, bisa dimaklumi ketidak hadiran kepala SKPD. Misalnya banyak agenda lainnya. ‘’Maka kedepan, pihak eksekutif tak ada lagi kata tidak bisa hadir. Nah, hari kedua dan seterusnya dalam pembahasan wajib hadir dengan menyediakan dokumen yang diperlukan,’’ warning Regar.
Pansus LKPJ akhir masa jabatan kepala daerah periode 2010-2015 yang hadir masing-masing, Ketua Drs Roby Sangkoy, Wakil Ketua DPRD Rommy D Pondaag, SH MH, John RM Sumual, SE SH MSi, Stefanus Lumowa, SE, Lexoni Raintung, Jan J Mongkaren, Franco G Rumokoy, SSos, Billy J Regar, SSos, Jeky M Singal, SE MSi, Verke Pomantow serta Sekretaris DPRD Minsel Lucky US Tampi, SH.
Sedangkan pejabat eselon II dan III yang hadir masing-masing, Drs James Tombokan, Asisten III, Kepala Dinas Kehutanan Frans Tilaar, SP MSi, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Drs Sony Maleke, Kepala Dinas Perkebunan Imanuel Tapang, SP serta Kepala Kantor Penanaman Modal Vera Lasut, SSTP. (sanlylendongan)
Amurang – Ketua Pansus Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah (KDh) periode 2010-2015 Drs Roby Sangkoy, M.Pd saat memimpin rapat pembahasan menegaskan pentignya keterlibatan pihak eksekutif.
Untuk itu, keterlibatan Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Selatan Drs Danny H. Rindengan, M.Si dan kepala-kepala SKPD terkait lainya sangat penting agar pembahasan bersama pihak eksekutif dalam menyelesaikan pembahasan LKPJ akhir masa jabatan KDh yang nantinya akan diparipurnakan.
Melihat ketidakhadiran Sekda Minsel Drs Danny H Rindengan dan sejumlah kepala-kepala dinas maka, kelanjutan pembahasan LKPJ akhir masa jabatan KDh periode 2010-2015 diskors. Dan akan dilanjutkan Rabu dan Kamis. Namun jika di pembahasan selanjutnya tak ada keetrlibatak Sekda Minsel dan sejumlah SKPD tersebut, maka Pansus akan mengeluarkan rekomendasi, tukas Sangkoy, Selasa 6 juni.
Senada dikatakan John RM Sumual, SE SH MSi, ketidakhadiran Sekda Minsel dan pejabat terkait lainnya menjadi catatan kami. Karena sangat penting eksekutif memperhatikan beberapa hal terkait laporan bupati.
“Ingat, ini laporan lima tahunanm bukan laporan setiap tahun. Bila pihak eksekutif tidak memperhatikan, maka dipastikan Pansus LKPJ akhir masa jabatan kepalada daerah akan tidak maksimal,” tandas Sumual.
Sementara itu, personil Pansus lainnya Jan J Mongkaren mengatakan banyak dokumen dalam LKPJ akhir masa jabatan bupati Minsel yang ada masih kurang. Untuk itu diharapkan, kepala SKPD segera mempersiapkan semampunya.
“Saya perkirakan LKPJ akhir masa jabatan ini bisa dikatakan akan berjalan panas, salah satunya minim kehadiran pejabat teras terkait, sehingga menjadi catatan pembahasan tak bisa melewati 30 hari,” jelas Mongkareng, sembari menambahkan, harus ada kesepakatan dengan pihak eksekutif. Sebab, penjelasan kepala SKPD di pembahasan Pansus LKPJ akhir masa jabatan bupati sangat penting. Untuk itu, disayangkan banyak pejabat tidak hadir.
Anggota Pansus lainnya Franco Gino Rumokoy, S.Sos lain lagi menegaskanbahwa pihak eksekutif harus hadir di pembahasan LKPJ akhir masa jabatan kepala daerah periode 2010-2015.
‘’Pihak eksekutif harus hadir. Karena penting, jangan lagi kami dengar ada berbagai alasan sehingga tidak hadir dalam pembahasan tersebut. Kepala SKPD wajib hadir, dan bila tidak maka pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi/keputusan DPRD kepada bupati,’’ tukas Rumokoy.
Sedangkan Stefanus Lumowa, SE bahwa ada rasa ketakutan para kepala SKPD untuk hadir di pembahasan Pansus LKPJ-AMJ kepala daerah periode 2010-2015 ini. “Ingat, LKPJ akhir masa jabatan kepala daerah periode 2010-2015 sebagai tolak ukur berkaitan dengan RPJMD. Oleh sebab itu, menjadi catatan pihak eksekutif harus hadir, tidak boleh tidak,’’ tegas Lumowa.
Lumowa juga menekankan, bahwa laporan SKPD harus dengan dokumen-dokumen yang menjadi dasar hukum dan program dasar kegiatan. Jadi harus disiapkan termasuk dana-dana pembantuan. Jumlah anggaran baik masuk maupun keluar harus jelas. Realisasi anggaran dan lain harus berhubungan satu dengan lainnya. Tapi ingat, akan dikeluarkan rekomendasi/keputusan DPRD karena sebagai lembaga pengawasan hal diatas berhak ada.
Anggota Pansus lainya Billy J Regar, S.Sos, bisa dimaklumi ketidak hadiran kepala SKPD. Misalnya banyak agenda lainnya. ‘’Maka kedepan, pihak eksekutif tak ada lagi kata tidak bisa hadir. Nah, hari kedua dan seterusnya dalam pembahasan wajib hadir dengan menyediakan dokumen yang diperlukan,’’ warning Regar.
Pansus LKPJ akhir masa jabatan kepala daerah periode 2010-2015 yang hadir masing-masing, Ketua Drs Roby Sangkoy, Wakil Ketua DPRD Rommy D Pondaag, SH MH, John RM Sumual, SE SH MSi, Stefanus Lumowa, SE, Lexoni Raintung, Jan J Mongkaren, Franco G Rumokoy, SSos, Billy J Regar, SSos, Jeky M Singal, SE MSi, Verke Pomantow serta Sekretaris DPRD Minsel Lucky US Tampi, SH.
Sedangkan pejabat eselon II dan III yang hadir masing-masing, Drs James Tombokan, Asisten III, Kepala Dinas Kehutanan Frans Tilaar, SP MSi, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Drs Sony Maleke, Kepala Dinas Perkebunan Imanuel Tapang, SP serta Kepala Kantor Penanaman Modal Vera Lasut, SSTP. (sanlylendongan)