Manado – Papan iklan elektronik yang menayangkan video iklan dan berukuran relatif besar di depan Manado Town Square patut dipertimbangkan kembali. Megatron, istilah yang digunakan untuk papan iklan elektronik dengan video (sering disebut Vegatron oleh beberapa media lokal di Manado) menggunakan ruang publik.
Pantauan BeritaManado, Megatron yang menayangkan iklan rokok, tampak dibangun diatas trotoar.
Dalam sebuah kesempatan, salah satu kader Golkar anggota DPRD Kota Manado, Frangklin Sinjal mempertanyakan pemasangan Megatron tersebut. Megatron tersebut menyalahi Perda nomor 28 dimana disebutkan tentang pembangunan iklan tidak menggangu kepentingan umum.