Manado, BeritaManado.com — Pandemi COVID-19 telah mengakibatkan jam kerja buruh dikurangi, dirumahkan bahkan PHK.
Lebih buruk lagi banyak buruh yang tidak mendapatkan haknya sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Disinilah negara harus hadir dan memberi rasa keadilan khususnya bagi kaum marginal seperti buruh. Pemerintah harus memberi perhatian ekstra dalam hubungan kerja ini,” ujar Tommy Sampelan SE selaku Kordinator Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Sulawesi Utara (Sulut), saat dihubungi BeritaManado.com, Jumat (1/5/2020).
Lanjut Tommy, terkait stimulan yang dikeluarkan berupa kartu pra kerja bagi buruh yang terdampak, hal Itu sebaiknya dievaluasi, bila perlu tidak diteruskan programnya karena kurang efektif dalam menyelesaikan dampak akibat buruh dirumahkan dan di PHK.
“Anggaran 5,6 triliun untuk Kartu Pra Kerja sebaiknya diberikan langsung ke buruh dalam bentuk BLT sehingga dapat digunakan sebagai program alternatif dan usaha kecil,” kata Tommy.
Hal itu dikatakan Tommy memungkinan karena pada umumnya buruh telah memiliki keahlian kerja.
“Jadi untuk kondisi pandemi tidak tepat ada pelatihan kerja yang berbasis digital,” ucap Sampelan.
Terkait bantuan pemerintah dalam bentuk bantuan pangan, Sampelan menegaskan penyaluran bantuan harus benar-benar disalurkan sesuai peruntukan, tepat sasaran serta diperhitungkan masa pemanfaatan.
“Karena dari evaluasi kami bantuan pangan hanya membantu sesaat saja, sementara untuk kesinambungan bantuan selama pandemi bagaimana?, ini yang harus diatur oleh pemerintah. Khusus bagi buruh umumnya mereka tidak dapat bantuan pangan, karena data yang digunakan belum ter-update alias data lama,” tambahnya.
Khusus untuk Sulut, Sampelan mengatakan, KSPI telah mengusulkan ke Gubernur Olly Dondokambey untuk bantuan anggota buruh yang terdampak.
“Kita sudah mengusulkan ke Pak Gubernur dan sekaligus dalam momen May Day 2020 sudah diberikan secara simbolis bantuan pangan untuk anggota buruh yang terdampak,” ujar Sampelan.
Kedepan pasca pandemi, kata Tommy, diharapkan pemerintah harus menata kembali tatanan hubungan kerja yang bermasalah.
“Khusus RUU Omnibus Law Klaster Cipta Kerja, semua pelaku usaha harus dilibatkan secara aktif, mulai dari pembuatan draft, pembahasan, uji publik hingga menjadi UU. Bukan seperti sebelumnya yang terkesan kucing-kucingan,” kata Sampelan sambil menambahkan fokus KSPI saat ini pada advokasi dan pelayanan bantuan hukum.
(Dedy Dagomes)