Manado, BeritaManado.com – Sejumlah aliansi buruh dan mahasiswa yang melakukan aksi demontsrasi di depan kantor Gubernur Sulut salah satunya menuntut penghapusan sistem outsourcing. Tuntutan itu disampaikan ratusan pendemo dengan kecewa karena adanya rencana pemerintah pusat yang akan menaikan harga BBM bersubsidi.
Ketua Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) Robyantoro Halopi mengatakan, kami menuntut penghapusan sistem kerja kontrak (outsourcing) yang hingga kini belum dihapus pemerintah, namun, kini pemerintah akan menambah beban hidup para buruh dengan rencana menaikan harga BBM.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Harold Monareh mengatakan berkaitan dengan penghapusan outsourcing, ini adalah kebijakan pemerintah pusat.
“Berkaitan dengan keluarnya peraturan Menteri Tenaga Kerja N0. 19 tahun 2012 mengenai outsourcing dimana ada lima kategori jabatan pekerjaan yang bisa dioutsourcingkan yang dikontrakkan kepada pihak ketiga oleh penerima pekerjaan maupun pemberi pekerjaan, dan ini adalah kebijakan pusat,” ujar mantan Sekretaris Daerah Kota Manado.
Kelima kategori pekerjaan yang menggunakan sistem outsourcing menurut dia yaitu berkaitan dengan cleaning service, satuan pengamanan, Katering, angkutan atau transportasi dan pertambangan. (Jrp)
Manado, BeritaManado.com – Sejumlah aliansi buruh dan mahasiswa yang melakukan aksi demontsrasi di depan kantor Gubernur Sulut salah satunya menuntut penghapusan sistem outsourcing. Tuntutan itu disampaikan ratusan pendemo dengan kecewa karena adanya rencana pemerintah pusat yang akan menaikan harga BBM bersubsidi.
Ketua Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) Robyantoro Halopi mengatakan, kami menuntut penghapusan sistem kerja kontrak (outsourcing) yang hingga kini belum dihapus pemerintah, namun, kini pemerintah akan menambah beban hidup para buruh dengan rencana menaikan harga BBM.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Harold Monareh mengatakan berkaitan dengan penghapusan outsourcing, ini adalah kebijakan pemerintah pusat.
“Berkaitan dengan keluarnya peraturan Menteri Tenaga Kerja N0. 19 tahun 2012 mengenai outsourcing dimana ada lima kategori jabatan pekerjaan yang bisa dioutsourcingkan yang dikontrakkan kepada pihak ketiga oleh penerima pekerjaan maupun pemberi pekerjaan, dan ini adalah kebijakan pusat,” ujar mantan Sekretaris Daerah Kota Manado.
Kelima kategori pekerjaan yang menggunakan sistem outsourcing menurut dia yaitu berkaitan dengan cleaning service, satuan pengamanan, Katering, angkutan atau transportasi dan pertambangan. (Jrp)