MANADO – Kendati telah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, namun sepak terjang Calon Gubernur (Cagub) dr Elly Engelbert Lasut (E2L) di Pemilukada 3 Agustus mendatang, masih bisa dipilih oleh masyarakat.
“Walaupun E2L sudah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati), namun dirinya masih bisa dipilih oleh masyarakat di Pemilukada. Alasannya, karena belum ada kekuatan hukum tetap dari pengadilan,” ujar personil Komisi I DPRD Sulut Ir Lexi Solang.
Selanjutnya ditegaskan Solang, jika di Pemilukada 3 Agustus mendatang E2L terpilih sebagai gubernur, maka dirinya berhak dilantik sesudah itu dirinya dinonaktifkan sebagai kepala daerah.
“Sesuai Undang-undang, dirinya berhak dilantik jika terpilih di Pemilukada. Akan tetapi, usai dilantik barulah dirinya dinonaktifkan sebagai kepala daerah,” tuturnya.
Disisi lain, Legislator Sulut lainnya Serpha Manembu menegaskan apa yang sudah dicetuskan ketika pelaksanaan kampanye damai beberapa waktu lalu harus dijunjungb tinggi baik pasangan calon maupun masyarakat terlebih juga para pendukung.
“Kan sudah kesepakatan kampanye damai, dan ini harus dihormati semua pihak baik masyarakat maupun pendukung dari masing-masing pasangan calon. Soal penahanan terhadap kandidat calon gubernur dr Elly Lasut (E2L), diharapkan semua pihak bisa menahan diri. Kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Konsekuensinya harus menjaga keamanan dan jangan terpancing, semua proses kan masih berjalan,” ujar Manembu seraya menambahkan ciptakanlah situasi aman dan damai, agar supaya Pemilukada di Sulut bisa berjalan dengan baik, lancar dan tertib serta berkualitas. (IS)