Bitung – Masih ingat dengan kasus perampasan hand phone (HP) di Kelurahan Kadoodan Kecamatan Maesa yang diposting salah satu pengguna media sosial bernama Nova Chatrin Langi?
Rabu (22/11/2017) siang, dua pelaku perampasan itu berhasil diamankan Tim Resmob dan Tarsius Satuan Reskrim Polres Bitung tanpa perlawanan.
Kedua pelaku itu adalah KFT alias Kevin (16) dan RK alias Rui (15) yang mengakui sebagai pelaku perampasan HP disertai kekerasan tanggal 14 November 2017 lalu.
Kepada petugas, Rui mengatakan, tanggal 14 November lalu ia dan rekannya Kevin melakukan aksi pencurian dengan kekerasan dengan cara merampas HP merk Vivo Y 55 warna putih di wilayah Kelurahan Kadoodan Kecamatan Maesa.
Tak hanya merampas HP, Rui juga mengatakan jika ia dan rekannya sempat memukuli korban karena berusaha melawan, kemudian malarikan diri menggunakan sepeda motor merek Honda Beat.
Menurut Kasubbag Humas Polres Bitung, AKP Idris Musa, awalnya tim mengamankan Kevin tanggal 18 November, kemudian menyusul Rui tanggal 22 November.
“Saat ini kedu tersangka curas tersebut bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Maesauntuk proses penyelidikan dan penyidikan selanjutnya,” katanya.
(abinenobm)