Sangihe

Marvein Hontong Resmi Pimpin Sementara DPRD Sangihe, SK Definitif Segera Diproses Gubernur

Marvein Hontong Resmi Pimpin Sementara DPRD Sangihe, SK Definitif Segera Diproses Gubernur

Penulis : Ivan Xaverius | Sangihe

DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe resmi menunjuk Marvein Hontong sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Ketua DPRD dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Sangihe, Selasa (26/5/2026).

Penunjukan tersebut dilakukan sebagai bagian dari mekanisme kelembagaan sambil menunggu proses penetapan Ketua DPRD definitif. Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Sangihe Risal Paulus Makagansa bersama pimpinan dan anggota DPRD lainnya.

ADVERTISEMENT

Dalam keterangannya usai rapat, Marvein Hontong menjelaskan bahwa tahapan awal penetapan pimpinan definitif telah mulai dijalankan melalui pembacaan surat rekomendasi dari DPP partai kepada lembaga DPRD.

Menurutnya, surat tersebut selanjutnya akan diproses melalui pemerintah daerah hingga diteruskan ke gubernur untuk penerbitan surat keputusan (SK) Ketua DPRD definitif.

“Paripurna tadi menjadi langkah awal untuk membaca surat dari DPP partai kepada lembaga DPRD agar segera ditindaklanjuti melalui pemerintah daerah sampai ke gubernur untuk penerbitan SK definitif Ketua DPRD,” ujar Hontong.

Ia menegaskan, penunjukan dirinya sebagai PLT Ketua DPRD bukan berkaitan dengan dinamika politik, melainkan murni mekanisme sesuai tata tertib DPRD.

“Dalam tata tertib sudah dijelaskan, apabila terjadi pergantian pimpinan DPRD maka para wakil ketua menentukan siapa yang menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas pimpinan,” jelasnya.

Sebagai PLT Ketua DPRD, Hontong menyebut dirinya akan fokus menjalankan tugas administrasi kelembagaan serta memastikan seluruh agenda kedewanan tetap berjalan normal.

“Yang paling penting lembaga tetap berjalan dan marwah DPRD tetap terjaga karena ada yang memimpin pelaksanaan tugas,” katanya.

Terkait proses penetapan pimpinan definitif DPRD Sangihe, Hontong memperkirakan tahapan tersebut dapat rampung dalam waktu dua minggu hingga satu bulan, tergantung proses administrasi di pemerintah daerah.