Manado – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado, Markho Tampi dari Komisi D meminta pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menindak perusahan yang menahan ijazah asli karyawan.
Terkait hal tersebut, kepada BeritaManado.com Markho Tampi mengatakan, ketika seseorang melamar kerja hanya memberikan foto copy ijazah, apabila pelamar diterima ia hanya menunjukan ijazah aslinya bukan ditahan.
“Kalu ada tenaga kerja yang ijazah aslinya ditahan maka Disnaker harus tindaklajuti hal ini,” kata Markho Tampi kepada beritamanado.com, Senin (6/2/2017).
Lanjut Markho Tampi, pemerintah harus mengeluarkan aturan tegas bahwa perusahaan tidak berhak menahan ijasah asli pekerjanya. (YohanesTumengkol)