Manado – Usai dilakukan pemeriksaan, SR alias Serly mantan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Klas II Manado, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Manado melalui tim Pidana Khsusus pada Kamis (9/10/2014) kemarin.
“Tersangka kami tahan dan titip di Rutan Malendeng, pekan depan kita limpahkan ke pengadilan tipikor untuk persidangan,” ujar Kajari Manado Yudi Handono SH MH melalui Kasi Pidsus Pingkan Gerungan saat ditemui BeritaManado.Com, Jumat (10/10/2014) tadi siang.
Diakui Gerungan, perbuatan terdakwa merugikan negara sekitar Rp 240 juta. Diketahui kasus ini terjadi saat tahun 2010 Kantor Kesehatan Pelabuhan menganggarkan pengadaan tanah seluas 3.293 meter untuk lahan pembangunan kantor baru.
Setelah lahan dicari dan dapat, dibayarlah tanah dengan harga Rp 800 ribu per meter. Namun, setelah dilakukan perhitungan, luas tanah tidak sama dengan perjanjian tersebut, sementara dana sudah dibayarkan.
Tanah yang diukur hanya 2.800 meter, sehingga terjadi selisih kerugian luas tanah dengan harga yang sudah dibayarkan. Total anggaran Rp 2,6 miliar. (robintanauma)