Politik dan Pemerintahan

Manguni Masih Sakti, Merpati Gagal “Bertahta”

MANADO – Usai sudah polemik lambang daerah Minahasa Tenggara. Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Nomor 188.341/539.SJ tanggal 12 Februari 2010, yang ditandatangani oleh Sekjen Kementrian Dalam Negeri menjelaskan Gubernur Sulawesi Utara seyogyanya membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten Mitra tentang pergantian lambang dari burung manguni ke burung merpati.

Dijelaskan Kepala Bagian Humas Pemprov Sulut Christian Sumampow, SH.M.Ed kepada wartawan, pihak Kementrian Dalam Negeri telah menolak Perda Kabupaten Mitra Nomor 19 Tahun 2009 tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2009.

Sesuai penjelasan Umum Nomor 9.2 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur memiliki kewenangan untuk melakukan Klarifikasi terhadap Peraturan daerah Kabupaten/Kota yang bertentangan dengan kepentingan umum.

ADVERTISEMENT

Dengan demikian disimpulkan bahwa Lambang Burung Manguni di Kabupaten Minahasa Tenggara masih sakti dan tidak bisa digantikan dengan logo pemulihan Burung Merpati, sebagaimana yang diusulkan oleh pihak Pemkab Mitra.  (JRY)