Manado, BeritaManado.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2020 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 4 Julyeta Paulina Amelia Runtuwene dan Harley Alfredo Benfica Mangindaan.
Sebagai pemohon, keduanya diwakili oleh Tim Kuasa Hukum berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 20 Desember 2020 yaitu Percy Lontoh SH, Stenly TM Lontoh SH, Felix Paul Manusu SH, Imanuel A Rariwu SH, Gelendy Lumingkewas SH MH, Eden Tumiwa SH dan Firman Mustika SH MH.
Sementara pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado selaku penyelenggara pemilu yang berdasarkan surat kuasa khusus memberi kuasa kepada Edi Holomoan Kurni SH MSi dan kawan-kawan.
Berkenaan dengan permohonan tersebut, Andrei Angouw dan Richard Henry Marten Sualang yang merupakan pasangan calon nomor urut 1 sekaligus Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado terpilih tahun 2020 pun menjadi pihak terkait yang diwakili oleh Tim Kuasa Hukum berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 11 Januari 2021 kepada Dr Yanuar Wasesa SH MSi MH dan tim kuasa hukumnya.
Sidang Pleno Mahkamah Kontitusi Terbuka untuk Umum tersebut digelar pada Rabu (17/2/2021) dan turut disiarkan secara langsung di channel YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
Dalam pembacaan putusan dengan Nomor Perkara 114/PHP.KOT-XIX/2021 disebutkan, berdasarkan ketentuan Pasal 158 ayat 2b UU Nomor 10 tahun 2016, jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 1,5 persen x 240.347 suara (total suara sah) = 3.605 suara.
Untuk kasus ini, perolehan suara Pemohon yaitu 66.730 suara sedangkan dari pihak terkait adalah 88.303 suara, sehingga selisih perolehan suara antara Pemohon dan pihak terkait adalah 21.573 suara (8,98 persen) atau lebih dari persentase yang dipersyaratkan dalam Pasal 158 2b UU Nomor 10 tahun 2016.
Untuk menerobos pasal tersebut, Pemohon mendalilkan telah terjadi pelanggaran administrasi dan lainnya yan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) berupa penggelembungan pemilih di 979 TPS Yangh tersebar di 11 kecamatan, pembukaan kotak suara di Kecamatan Malalayang dan Rapat Pleno di Kelurahan Bengkok yang tidak menyertakan saksi Pemohon dan adanya perbedaan data antara Formulir C yang diperoleh dari TPS.
Untuk mendukung dalilnya tersebut, Pemohon telah mengajukan bukti P-1 sampai dengan bukti P-27.
Atas dalil Pemohon tersebut, Mahkamah telah membaca dan mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, serta keterangan Bawaslu Kota Manado.
Untuk mendukung jawaban-jawaban tersebut baik Termohon maupun Pihak Terkait telah mengajukan bukti-bukti.
Usai membaca dan mendengar secara saksama jawaban dari Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu serta memeriksa alat bukti yang diajukan, juga berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah pun telah memiliki pendapatnya.
Terkait dalil-dalil Pemohon, Mahkamah menyebut Pemohon tidak dapat menunjukkan keterkaitannya dengan perolehan suara hasil pemilihan yang dapat mempengaruhi penetapan calon terpilih sehingga dalil demikian tidak relevan untuk dipertimbangkan oleh Mahkamah.
Dalam putusan sidang yang dibacakan secara bergantian oleh para hakim tersebut turut dijelaskan, berdasarkan pertimbangan hukum mengenai pelanggaran terkait keterpenuhan ketentuan Pasal 158 ayat 2b UU Nomor 10 tahun 2016, Mahkamah tidak memiliki keyakinan bahwa dalil Pemohon demikian berpengaruh pada ketentuan syarat pasal dimaksud.
Dengan demikian Mahkamah berpendapat dalil Pemohon tidak cukup memberikan keyakinan menyimpangi ketentuan Pasal 158 2b 10/2016 dan meneruskan perkara a quo ke pemeriksaan persidangan lanjutan.
Usai pembacaan konklusi, Mahkamah pun langsung membacakan Amar Putusan yang dalam eksepsi menyatakan, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum, sedangkan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam pokok permohonan dengan tegas dinyatakan, permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Putusan tersebut diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh 9 Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selalu Ketua merangkap anggota, Aswanto, Arif Hidayat, Saldi Isra, Manahan Sitompul, Suhartoyo, Daniel Yusmic Foekh, Wahiduddin Adams dan Enny Nurbaningsih pada Rabu, 17 Februari 2021 dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi Terbuka untuk Umum di hari yang sama.
(srisurya)