BITUNG—Kadis Kehutanan, Pertanian dan Ketahanan pangan Kota Bitung, Lusye Macawalang membatah jika PT Meares Soputan Mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN) melakukan pengrusakan hutan lindung Wiau Kelurahan Pinasungkulan Kecamatan Ranowulu. Karena menurutnya, belum ada laporan dari PT MSM dan PT TTN jika akan mulai melakukan eksplorasi di kawasan hutan lindung Wiau, sehingga ia membantah jika terjadi pengrusakan di kawasan hutan tersebut.
“Sampai saat ini belum ada aktifitas pertambangan di kawasan hutan Wiau, karena jelas kami akan mendapat laporan dan belum pernah mengeluarkan ijin untuk melakukan aktifitas di wilayah tersebut,” kata Macawalang, Selasa (1/11).
Apalagi menurut Macalang, jika pihak PT MSM dan PT TTN ingin melakukan aktifitas di wilayah hutan Wiau harus mengantongi ijin dari Kementrian, Pemprov Sulut dan pihaknya. Namun samapi saat ini belum ada laporan apalagi tembusan pemberian ijin kepada PT MSM dan TTN untuk melakukan aktifitas di kawasan hutan lindung Wiau.
“Jadi itu tidak benar sama sekali, dan jika sampai itu terjadi kami akan menempuh jalur hukum karena jelas itu menyalahi undang-undang lingkungan hidup,” tegas Macawalang.(en)