Manado, BeritaManado.com – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Sulut meminta kepada Kapolda Sulawesi Utara menghukum berat pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak.
Hal ini disampaikan Ketua LPAI Sulut Adv E K Tindangen, SH, CPM, CPA, CPArb.
Ketua LPAI Sulut juga mendorong Kapolres Manado, Kapolres Kotamobagu, Kapolres Kepulauan Sangihe dan Kapolres Bolaang Mongondouw Selatan untuk mempercepat proses hukum kasus-kasus kekerasan terhadap anak.
“Pertama kekerasan seksual di Manado yang pelakunya adalah orang terdekat korban anak adalah ayah tiri yang telah melakukan kekerasan seksual dengan korbannya anak 10 tahun hingga pendarahan,” kata E.K Tindangen kepada BeritaManado.com.
Lanjut kata Tindangen, kasus kedua kekerasan seksual di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, kasus ketiga kekerasan seksual di kota Manado bulan Desember.
“Kasus ke empat adalah kekerasan terhadap anak, pelaku penganiyaan anak dengan menendang muka anak kandung 3 tahun di Kabupaten Sangihe,” ungkap Tindangen.
Sedangkan kasus kekerasan seksual kelima pelaku pencabulan anak 12 tahun di dalam kolam renang di Kotamobagu.
“Pelakunya pemilik kolam renang dimana korban anak sedang berenang dengan keluarganya di kota Kotamobagu,” tambah Tindangen.
Menurutnya semua kasus itu dilaporkan oleh para orang tua korban anak dibulan Januari.
“LPAI Sulut, kata dia, menduga masih banyak yang tidak dilaporkan oleh para orang tua karena merasa malu atau menganggap itu adalah hal aib,” ujar Tindangen.
LPAI Sulut menduga, ujar dia, masih banyak kekerasan yang terjadi di daerah kabupaten kota di wilayah Sulawesi Utara tapi takut atau malu untuk melaporkan.
“Saya sebagai Ketua LPAI Sulut mengimbau kepada masyarakat jangan takut melaporkan kasus kekerasan yang dialami anaknya,” imbau Tindangen.
Karena menurutnya semakin tidak di laporkan maka para pelaku bisa bebas berkeliaran dan bisa ada korban baru berjatuhan.
“Apabila cepat dilaporkan ke kepolisian maka cepat juga terungkap kasusnya,” tegasnya.
Lanjut, dikatakannya LPAI Sulut juga bisa menerima laporan dari masyarakat dan akan mengawal kasus-kasus tersebut hingga putusan di pengadilan.
Dijelaskannya juga, LPAI Sulut akan memberikan pendampingan hukum gratis kepada para korban bekerjasama Posbantuan Hukum Sulawesi Utara (Posbakum Sulut) dengan melibatkan advokat dan juga pendampingan phiskolog ke korban anak.
“LPAI Sulut juga atas perintah Kak Seto akan tingkatkan pelayanan LPAI di daerah terhadap masyarakat di Sulawesi Utara dengan mempersiapkan rumah aman sementara kepada para korban yang mau diamankan sementara atas persetujuan orang tua/wali bermaterai,” terangnya.
Menurutnya rumah aman ini dalam rangka pemulihan phiskolog korban yang proses hukumnya sementara berjalan di kepolisian.
Ditambahkannya, LPAI Sulut tidak putus bekerjasama dengan pihak kepolisian daerah dan kabupaten kota.
“Sesuai dasar MoU LPAI dan Mabes Polri tentang penanganan bersama masalah kekerasan seksual terhadap anak berikut pencegahan, dan juga kerjasama dengan dinas terkait,” tegas Tindangen yg juga sebagai Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Sulawesi Utara.
(BennyManoppo)