Manado – Pernyataan tegas dilontarkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut), Livie Allow kepada BeritaManado.com, terkait Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013. Di sela-sela pelaksanaan Bimbingan Teknis (bimtek) calon DPR-RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota yang berlangsung di Hotel Arya Duta, dia menegaskan verifikasi berkas caleg akan diperketat.
“Kita akan lebih memperketat soal verifikasi berkas, sesuai PKPU Nomor 7 Tahun 2013, terkait calon legislatif yang berpindah partai,” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa, lain halnya dengan partai yang sudah bubar atau tidak termasuk lagi sebagai peserta pemilu, tidak ada persoalan.
“Justru yang akan kita perketat adalah mereka yang berpindah partai, dan mencalonkan diri dari partai lain, dimana, partai tersebut masih termasuk sebagai peserta pemilu. Harus ada surat persetujuan pemberhentian dari partai sebelumnya,” tutur Livie yang turut diaminkan oleh Rivay Poli anggota KPU Sulut.(mcg)